Salah satu dari daftar 10 orang yang paling diburu Interpol atas kejahatan terhadap lingkungan telah ditangkap.
Feisal Mohammed Ali ditangkap di Tanzania, Senin (22/12). Hari Rabu (24/12), ia diekstradisi ke Kenya, dimana ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan penyelundupan gading.
Pihak berwenang di Mombasa mengatakan, dalam penggerebekan Juni lalu, mereka mendapati Ali memiliki sedikitnya dua ton gading. Pada waktu itu, pihak berwenang Kenya menangkap dua orang yang menurut mereka kaki tangan Ali, namun Ali berhasil melarikan diri.
Para analis mengatakan jumlah gading sebanyak itu kemungkinan berasal dari 114 gajah yang diburu secara ilegal. Ali saat ini ditahan sementara menunggu pengadilan banding tanggal 30 Desember.