Tautan-tautan Akses

Iran Hukum Mati Dua Perempuan Dalam Kasus ‘Perdagangan Manusia’


Seorang petugas polisi Iran bersiap untuk menjalankan eksekusi hukuman mati di Teheran, Iran, pada 2 Agustus 2007. (Foto: Reuters)
Seorang petugas polisi Iran bersiap untuk menjalankan eksekusi hukuman mati di Teheran, Iran, pada 2 Agustus 2007. (Foto: Reuters)

Iran telah memvonis mati dua perempuan atas dakwaan perdagangan manusia, demikian dilaporkan kantor berita resmi Iran, IRNA. Putusan itu memicu kecaman luas di dunia maya.

Pihak berwenang menuduh kedua perempuan yang bernama Zahra Sedighi dan Elham Chobdar telah melakukan “korupsi di Bumi,” sebuah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan upaya untuk mengacaukan pemerintah Iran, karena mengeksploitasi gadis-gadis muda. Meski demikian, kelompok-kelompok hak asasi manusia asing mengidentifikasi kedua perempuan itu sebagai aktivis hak-hak LGBT.

IRNA sama sekali tidak menyebutkan aktivisme keduanya dalam laporan mereka. IRNA melaporkan bahwa keduanya “menyalahgunakan” perempuan dan anak-anak perempuan dengan menjanjikan pelatihan dan kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri – merujuk pada aktivitas perdagangan manusia. Pengadilan di kota Urmia, yang berlokasi sekitar 600 kilometer di barat laut Teheran, menjatuhkan vonis mati tersebut. Keduanya tidak berhak mengajukan banding.

Amnesty International pada awal tahun ini menyebut Sedighi sebagai “pembela HAM warga yang tidak mengikuti struktur gender tradisional di Iran,” dan menyebut penahanannya selama berbulan-bulan sebagai akibat “orientasi seksual dan identitas gendernya, juga akibat unggahan media sosial dan pernyataannya yang membela hak-hak LGBT.”

Organisasi HAM Hengaw, yang berbasis di Norwegia dan memantau pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah barat provinsi Kurdistan, Iran, melaporkan bahwa pasukan keamanan juga menahan Chobdar dengan cara yang sama akibat “mempromosikan homoseksualitas.”

Di bawah hukum Iran, kejahatan seperti pembunuhan, perkosaan, perdagangan narkoba dan sodomi dapat diganjar hukuman mati.

Bersama China, Republik Islam Iran dianggap sebagai salah satu negara paling produktif dalam melakukan eksekusi hukuman mati di dunia. Penyelidik independen PBB untuk urusan HAM di Iran memperingatkan pada tahun lalu bahwa negara itu melanjutkan eksekusi para tahanan “pada tingkat yang mengkhawatirkan.”

Homoseksualitas merupakan tindakan ilegal di Iran, salah satu negara yang dianggap paling represif terhadap kelompok LGBT. Rasa takut akan persekusi sedemikian hebatnya sehingga beberapa gay dan lesbian mencari dan menerima suaka di negara lain. Awal tahun ini, Iran dilaporkan mengeksekusi dua pria gay atas dakwaan sodomi. [rd/jm]

Forum

XS
SM
MD
LG