Pihak berwenang Iran telah menangkap dua saudara Majid Kazemi, salah satu dari tiga laki-laki yang dieksekusi minggu lalu dalam kasus terkait demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu, demikian menurut beberapa anggota keluarga mereka.
Mohammad Hashemi, keluarga dekat keluarga Kazemi, mencuit di Twitter “semalam beberapa petugas keamanan menyerang keluarga Majid Kazemi, dan setelah memukuli saudara-saudara dan kedua orang tuanya, mereka menangkap Hossein dan Mehdi, dua saudara Majid.”
Saudara perempuannya dilaporkan juga ikut dibawa ke rumah tahanan. Belum ada pernyataan dari pihak Kepolisian Iran menanggapi kabar itu.
Majid Kazemi, Saleh Mirhashemi dan Saeed Yaghoubi dieksekusi di pusat kota Isfahan Jumat lalu (19/5). Mereka divonis bersalah membunuh dua anggota pasukan paramiliter Basij dan seorang petugas penegak hukum dalam demonstrasi anti-pemerintah pada 16 November 2022.
Ketiga laki-laki itu dan keluarga mereka telah berulangkali menyangkal tuduhan tersebut. Ketiga terdakwa juga menuduh bahwa di bawah tekanan, mereka telah dipaksa menyampaikan pengakuan di televisi.
Demonstrasi massa pecah akhir tahun lalu menyusul kematian Mahsa Amini, seorang perempuan Kurdi-Iran berusia 22 tahun, di tahanan polisi pada 16 September. Amini meninggal tiga hari setelah ditahan polisi moral karena tidak mengenakan jilbab secara benar.
Demonstrasi memperjuangkan hak-hak perempuan yang terjadi setelah kematian Amini, dalam beberapa minggu bergulir menjadi demonstrasi anti-pemerintah yang ditanggapi aparat dengan tindakan keras.
Kelompok aktivis HAM di Iran, yang melacak tindakan keras aparat, mencatat lebih dari 19.600 orang telah ditahan dalam sejumlah demonstrasi itu. Sedikitnya 527 orang tewas di tangan aparat keamanan akibat tindakan keras dalam demonstrasi itu. Demonstrasi mulai surut beberapa bulan terakhir ini.
Eksekusi Jumat lalu menambah jumlah orang yang dihukum mati oleh pemerintah Iran terkait berbagai demonstrasi itu menjadi tujuh orang.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB (UNHRO) mengatakan sidang pengadilan terhadap mereka yang dituduh itu “telah diwarnai pelanggaran jaminan hukum yang tidak memenuhi standar internasional untuk standar pengadilan yang adil.”
UNHRO menambahkan berdasarkan hukum internasional. eksekusi mati semacam itu “sama saja dengan mencabut nyawa seseorang secara sewenang-wenang.” [em/lt]
Forum