Laporan IRNA itu mengatakan para terdakwa divonis berkomplot menentang keamanan nasional, menyebarluaskan propaganda terhadap sistem kepemimpinan dan menghina beberapa pejabat. Vonis itu tidak mengidentifikasi para terdakwa atau halaman Facebook yang dimaksud.
IRNA hari Minggu (13/7) melaporkan vonis yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap kedelapan aktivis muda Facebook itu pada bulan April lalu setelah beberapa kali menjalani sidang.
Seperti situs media sosial terkenal Twitter dan YouTube, Facebook secara resmi dilarang di Iran. Aplikasi bergerak atau mobile-apps media-media sosial itu juga dilarang.
Banyak warga Iran berhasil mengakses situs-situs terlarang itu lewat VPN atau server-server lain.