Tautan-tautan Akses

JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang


JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:41 0:00

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya hari Selasa (31/7) membekukan kelompok Jamaah Ansarud Daulah dan menyatakan kelompok tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

XS
SM
MD
LG