Tautan-tautan Akses

Jaksa Agung AS: 51 Ditangkap Terkait Protes Floyd


Para pengunjuk rasa berpose seperti sedang diamankan dalam unjuk rasa memprotes kematian George Floyd, di Boston, Massachusetts, 4 Juni 2020. (Foto: Reuters)
Para pengunjuk rasa berpose seperti sedang diamankan dalam unjuk rasa memprotes kematian George Floyd, di Boston, Massachusetts, 4 Juni 2020. (Foto: Reuters)

Jaksa Agung Amerika William Barr mengatakan sudah 51 orang ditangkap atas tuduhan federal dalam beberapa hari ini terkait protes yang disertai kekerasan atas kematian George Floy.

Floyd, pria Afrika-Amerika, meninggal ketika ditangkap polisi

Dalam konferensi pers, Kamis (4/6), di Departemen Kehakiman, Barr mengatakan departemen itu memiliki bukti bahwa gerakan antifasis yang dikenal sebagai Antifa dan kelompok-kelompok ekstremis lain telah berusaha mengeksploitasi protes itu untuk tujuan politik.

Selain itu, kata Barr, pelaku dari luar berupaya memanfaatkan situasi untuk memperburuk kekerasan.

Dalam beberapa hari ini, jaksa federal mengumumkan tuduhan terhadap beberapa orang dengan tindak kekerasan selama protes.

Pada Rabu (3/6), jaksa federal di Nevada menuduh tiga terduga anggota gerakan Boogaloo berkonspirasi menimbulkan kehancuran dalam protes di Las Vegas dan memiliki bom bakar.

Barr mengatakan Departemen Kehakiman mengerahkan semua komponen, mulai dari Badan Penegakan Narkoba hingga Biro Senjata Api, Tembakau dan Alkohol (ATF), untuk memulihkan ketertiban di ibukota negara, Washington, DC dan seluruh negeri. [ka/jm]

XS
SM
MD
LG