Warga transgender tidak lagi dilindungi oleh hukum hak-hak sipil federal yang melarang diskriminasi di tempat kerja, kata Jaksa Agung Amerika, Jeff Sessions, Kamis (5/10).
Dalam sebuah memo kepada jaksa penuntut federal, Sessions menulis ini bahwa Undang-undang Hak Sipil 1964 tidak mencakup indentitas gender. Menurut Sessions, hal itu adalah masalah “hukum dan bukan kebijakan.”
Undang-undang ini melarang diskriminasi berdasarkan rasa, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal-usul kebangsaan.
Pemerintahan Obama menetapkan bahwa kata “jenis kelamin” berlaku untuk identitas gender berdasarkan Undang-undang Hak-Hak Sipil.
Namun, Jeff Sessions dalam memonya Kamis mengatakan kata “jenis kelamin” hanya berlaku untuk orang yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Aktivis hak-hak sipil menyebut keputusan Jeff Sessions ini sebagai contoh bahwa pemerintahan Trump tidak perduli dengan hak-hak kaum LGBT. [jm]