Tautan-tautan Akses

Jaksa AS: Transgender Tidak Dilindungi Hukum dalam Kasus Diskriminasi Kerja


Parade Tahunan Mendukung hak-hak sipil LGBT di New York. (Foto:Dok)
Parade Tahunan Mendukung hak-hak sipil LGBT di New York. (Foto:Dok)

Warga transgender tidak lagi dilindungi oleh hukum hak-hak sipil federal yang melarang diskriminasi di tempat kerja, kata Jaksa Agung Amerika, Jeff Sessions, Kamis (5/10).

Dalam sebuah memo kepada jaksa penuntut federal, Sessions menulis ini bahwa Undang-undang Hak Sipil 1964 tidak mencakup indentitas gender. Menurut Sessions, hal itu adalah masalah “hukum dan bukan kebijakan.”

Undang-undang ini melarang diskriminasi berdasarkan rasa, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal-usul kebangsaan.

Pemerintahan Obama menetapkan bahwa kata “jenis kelamin” berlaku untuk identitas gender berdasarkan Undang-undang Hak-Hak Sipil.

Namun, Jeff Sessions dalam memonya Kamis mengatakan kata “jenis kelamin” hanya berlaku untuk orang yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Aktivis hak-hak sipil menyebut keputusan Jeff Sessions ini sebagai contoh bahwa pemerintahan Trump tidak perduli dengan hak-hak kaum LGBT. [jm]

XS
SM
MD
LG