Para jaksa Filipina telah mendakwa seorang anggota Marinir Amerika dalam kasus pembunuhan seorang perempuan transgender Filipina pada Oktober lalu.
Dakwaan pembunuhan itu ditetapkan hari Senin (15/12) terhadap Pratu Joseph Scott Pemberton, dalam kasus yang memicu protes-protes anti-Amerika di jalan-jalan.
Ia dituduh membunuh Jennifer Laude, perempuan transgender berusia 26 tahun, yang sebelumnya dikenal sebagai Jeffrey, di sebuah kamar hotel di kota Olongapo, provinsi Zambales utara Manila, tanggal 2 Oktober lalu.
Dalam keterangan yang ditayangkan televisi secara nasional, jaksa Emilie de los Santos menuduh Pemberton mencekik perempuan itu dan kemudian membenamkan kepalanya ke dalam kloset.
Jika terbukti bersalah, Pemberton menghadapi ancaman hukuman hingga 40 tahun penjara.