Jaksa penuntut Kota Washington, DC mengajukan gugatan, pada Selasa (14/12), terhadap dua kelompok sayap kanan anti pemerintah, Proud Boys dan Oath Keepers, menuduh mereka terlibat serangan 6 Januari terhadap Gedung Capitol yang disertai kekerasan.
Serangan pada 6 Januari itu dilakukan oleh para pendukung mantan presiden Donal Trump ketika para anggota kongres sedang melakukan pengesahan terhadap kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden pada November 2020.
Dalam gugatannya, jaksa Washington, DC, Karl Racine, menuduh kedua kelompok itu telah menyebabkan "kerusakan besar" pada wilayah ibu kota AS itu serta mencederai polisi selama protes berlangsung.
“Kami menuntut tanggung jawab dari para pemberontak ini karena berkonspirasi untuk melakukan teror terhadap kota Washington, DC dengan merencanakan, mempromosikan, dan berpartisipasi dalam serangan mematikan ke Gedung Capitol,” kata Racine.
“Saya menuntut ganti rugi dalam kasus ini dan akan terus berjuang untuk memastikan serangan seperti itu tidak terulang kembali.”
Pada sebuah aksi sebelum para demonstran menyerbu Gedung Capitol, Trump mendesak pendukungnya untuk bertempur sekuat-kuatnya agar dirinya tetap bisa menjabat sebagai presiden empat tahun mendatang.
Lebih dari 600 perusuh yang menjarah Gedung Capitol sejauh ini sudah dikenakan tuntutan dengan berbagai pelanggaran kejahatan, dan 50 diantaranya sudah dijatuhi hukuman.
Beberapa yang dikenai tuduhan pelanggaran ringan, telah dijatuhi hukuman masa percobaan dan tidak masuk penjara, sementara lainnya yang melakukan penyerangan terhadap polisi, telah dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara. [jm/lt]