Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) L. Rizka Andalusia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sejumlah produk pangan olahan yang beredar di pasaran menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Imbauan tersebut ia keluarkan menyusul pengawasan BPOM yang menemukan 86.034 produk pangan dari 4.441 item yang tidak sesuai ketentuan beredar di pasaran.
Puluhan ribu produk tersebut beredar tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan berada dalam kondisi rusak. Jika dihitung nilai ekonomi dari seluruh produk yang menyalahi aturan itu dapat mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
"Masyarakat diimbau menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, selalu menerapkan Cek Klik (Cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan olahan," ujar Rizka di Jakarta pada Kamis (21/12).
Berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mencakup produk yang biasa dikonsumsi sehari-hari seperti bumbu siap pakai, pasta dan mi, permen serta makanan ringan.
Rizka menjelaskan temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan serentak yang dilakukan 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM dari 1 Desember hingga 21 Desember 2023. Adapun jumlah sarana yang diperiksa mencapai 2.438 sarana yang terdiri dari ritel modern, ritel tradisional, distributor, importir, dan e-commerce.
"Hasil pemeriksaan [menemukan] terdapat 731 sarana yang menjual produk tidak sesuai ketentuan," tambahnya.
Wilayah penemuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan tersebar di berbagai wilayah. Produk yang berada dalam kategori tidak memiliki izin edar impor ditemukan di Jakarta, Tarakan, dan Batam, sementara sejumlah produk yang telah kedaluwarsa tampak masih dijual di wilayah seperti Kabupaten Belu, Ambon, dan Sumba Timur. Sedangkan produk yang dalam kondisi rusak beredar di Belu, Manokwari, dan Pangkal Pinang.
Sementara untuk pengawasan melalui siber, BPOM menemukan 17.042 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp30 miliar. BPOM telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain dengan melakukan pembinaan dan peringatan kepada para pelaku usaha.
"Kemudian pemberian perintah kepada distributor untuk pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa," tambah Rizka.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, BPOM dapat memaksimalkan pengawasan dengan memeriksa pasar-pasar tradisional. Sebab, menurut Sri, produk pangan tidak sesuai ketentuan dapat juga beredar di pasar tradisional karena produk pangan tersebut berbeda dengan industri yang sebagian besar mencantumkan masa berlaku.
"Kenapa fokus di retail, harusnya pasar tradisional juga dipantau. Bisa saja membeli di pinggir jalan kemudian kedaluwarsa. Nah ini komplain kemana," ujar Sri Wahyuni kepada VOA, Jumat (22/12/2023).
Sri Wahyuni menambahkan BPOM juga dapat melanjutkan penelusuran terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan seperti izin edar. Sehingga produsen yang melanggar tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahun mendatang. [sm/rs]
Forum