Tautan-tautan Akses

Jelang Sidang MKD Pekan Depan, Presiden Jokowi Minta Agar Tidak Ada Intervensi


Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal persidangan MKD, 25 November 2015 (Foto: VOA/Andylala)
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal persidangan MKD, 25 November 2015 (Foto: VOA/Andylala)

Mahkamah Kehormtan Dewan memutuskan akan menggelar sidang etik Setya Novanto pada pekan depan dengan sistim terbuka dan tertutup.

Jelang persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait masalah perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Joko Widodo di Jakarta Convention Center (JCC) Kamis (26/11) kembali menegaskan dukungannya terhadap MKD.

Presiden juga menyatakan penghormatannya terhadap segala proses yang berjalan di MKD.

"Saya mendukung penuh proses di MKD. Dan sekali lagi sudah saya sampaikan bolak-balik saya menghormati proses yang ada di MKD.
Terkait dengan dugaan adanya kabar soal upaya penyuapan terhadap anggota MKD, Presiden Jokowi menegaskan, agar selama proses di MKD, jangan ada pihak-pihak yang melakukan intervensi," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden telah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada DPR apakah sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Beberapa hari sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap MKD menggelar sidang terbuka agar segala sesuatu yang berlangsung di ruang sidang dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat luas.

"Inikan tentu, karena ini masalah yang sangat urgent, masalah yang sangat perlu keterbukaan, ya sebaiknya terbuka. Supaya ini masyarakat mengetahui. Dan apalagi ini jangan lupa menyangkut (nama baik) Presiden dan Wakil Presiden," kata Wapres Jusuf Kalla.

Namun demikian dalam perkembangan selanjutnya, MKD memutuskan akan menggelar sidang etik Setya Novanto pada pekan depan dengan sistim terbuka dan tertutup, bergantung informasi yang disampaikan berbagai pihak.

Syarifuddin Suding, anggota MKD menjelaskan, jika ada informasi yang bersifat rahasia yang disampaikan oleh pihak pelapor atau terlapor, maka sidang akan digelar tertutup.

"Itu (persidangan) terbuka dan tertutup. Artinya secara proporsional. Artinya misalnya pihak terperiksa atau yang diperiksa, ada hal-hal yang dianggap ada kerahasiaan, maka itu dinyatakan tertutup. Tapi kalau misalnya kita rasa tidak ada hal-hal yang perlu ditutup-tutupi ya tentunya kita menghargai tentang keterbukan informasi publik. Dan kita nyatakan terbuka untuk umum," kata Syarifuddin Suding.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada pekan lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kala, terkait masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Pelaporan Sudirman atas Setya disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, kemudian seorang pengusaha inisial R dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia.

Pada pertemuan itu, Setya menjanjikan penyelesaian terkait kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Jokowi dan JK. Nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun beberapa kali disebut dalam pertemuan tersebut.

Ketua DPR Setya Novanto dalam beberapa kesempatan membantah telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG