Tautan-tautan Akses

Jihadis Mali Mengaku Bersalah Hancurkan 9 Makam dan 1 Masjid Kuno


Ahmad Al Mahdi Al Faqi (kiri) saat memasuki ruang sidang Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, 30 September 2015 (Foto: dok).
Ahmad Al Mahdi Al Faqi (kiri) saat memasuki ruang sidang Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, 30 September 2015 (Foto: dok).

Ahmad Al Faqi Al Mahdi, jihadis Mali, mengaku bersalah memerintahkan penghancuran sembilan makam dan sebuah masjid di kota Timbuktu.

Ahmad Al Faqi Al Mahdi mengatakan dalam sidang di Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Senin (22/8), bahwa gambaran yang diberikan oleh pihak jaksa mengenai apa yang menyebabkan serangan yang menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan berat tempat-tempat budaya itu adalah benar.

Ia mengutarakan penyesalan dan meminta kepada rakyat Mali agar memaafkannya.

Tim jaksa mengatakan Al Mahdi adalah seorang anggota kelompok militan Ansar Dine yang ikut menduduki Timbuktu tahun 2012 ketika militan Islamis merebut kekuasaan di sebagian besar bagian utara Mali.

Militan menghancurkan 14 dari ke-16 makam setelah mengutuknya sebagai contoh berhala. Makam-makam tersebut dipugar oleh PBB setelah operasi yang dipimpin oleh tentara Perancis menjatuhkan militan dari kekuasaan di Mali utara tahun 2013. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG