Pemerintah akhirnya buka suara terkait sejumlah acara yang menimbulkan kerumunan banyak orang di masa pandemi COVID-19 pada pekan lalu, yakni kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Bandara Soekarno-Hatta pekan lalu yang disambut oleh ribuan massa pendukungnya.
Rizieq pun sempat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, sebelum berceramah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11).
Tidak berhenti sampai di situ, Rizieq juga kembali menyelenggarakan acara pernikahan puterinya pada Sabtu (14/11) di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat disertai dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara ini selesai Minggu (15/11) dini hari.
Presiden Joko Widodo menilai berbagai acara tersebut merupakan bentuk ketidaktegasan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Padahal menurutnya keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ungkap Jokowi dalam Rapat Terbatas, di istana Negara, Jakarta, Senin (16/11).
Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. "Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tuturnya.
Dalam kesempatan ini ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah terkait penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata presiden.
Ketegasan tersebut, ujar Jokowi, diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Sementara itu, rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 83,92 persen -- jauh lebih baik dibanding rata-rata kesembuhan dunia yang mencapai 69,73 persen.
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," imbuhnya.
Ditambahkannya, semua perjuangan para tenaga medis selama kurang lebih delapan bulan terakhir akan sia-sia apabila masyarakat tidak mau menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucapnya.
Satgas Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Orang Banyak
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghadiri acara yang menghadirkan kerumunan orang."Sekali lagi, semua aktivitas yang berhubungan dengan timbulnya kerumunan, tolong untuk dihindari, dan kami juga mengajak kepada seluruh keluarga besar bangsa Indonesia, untuk mengingatkan keluarga kita satu sama lainnya, agar jangan menghadiri acara-acara yang menimbulkan kerumunan,” ujar Doni.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyelenggarakan acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak, karena sudah pasti potensi penularan virus corona akan sangat tinggi.
Lebih lanjut, Doni juga mengingatkan bahwa virus ini dapat menjadi mesin pembunuh bagi masyarakat yang masuk dalam kategori usia lanjut, dan bagi memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Mungkin, bagi anak muda yang usianya relatif masih di bawah 36 tahun, sehat, tidak ada komorbid, rata-rata adalah tanpa gejala kalau terpapar COVID-19. Namun, ketika mereka kembali ke rumah, ketemu dengan orang-orang yang dicintai, ketemu dengan saudara-saudaranya yang lain, yang punya komorbid, usianya sudah lanjut, maka risikonya sangat fatal,” jelas Doni.
Terkait berbagai acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Syihab, Doni menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin atas acara-acara tersebut.
“Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut, ujar Doni, Anies juga telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut.
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi.dan apabila di kemudian hari terulang lagi, maka pihak Pemprov DKI Jakarta akan melipat gandakan denda itu.
"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni. [gi/ab]