Progres pengerjaan ibu kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru dengan dilantiknya kepala dan wakil kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3). Presiden Joko Widodo melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN, sebuah kombinasi yang menurut Jokowi sangat tepat untuk menjalankan tugasnya dalam upaya melancarkan proses pemindahan ibu kota.
Jokowi mengatakan kedua sosok tersebut dipilih berdasarkan pengalaman bekerja dan latar belakang pendidikan. Bambang sendiri diketahui bukanlah orang baru dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat posisi Wakil Menteri Perhubungan pada periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pak Bambang, beliau ini memiliki rekam jejak sebagai lulusan ITB di bidang sipil, infrastruktur kemudian juga di bidang urban planning, kemudian S2, S3 pengalaman di bidang yang berkaitan dengan transportasi, yang berkaitan dengan finance," ujar Jokowi.
"Kemudian juga terakhir sebagai Vice President di ADB, saya kira dari semua sisi ini lengkap,” ungkap Jokowi merujuk pada lembaga Asian Development Bank, tempat di mana Bambang terakhir meniti karir sebelum ditunjuk sebagai kepala Otorita IKN.
“Kemudian didukung oleh Pak Dhony yang memiliki pengalaman lapangan terutama di bidang properti dari A sampai Z pernah mengalami,” tambah Jokowi dalam Rapat Terbatas IKN, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).
Dhony sendiri merupakan nama penting di perusahaan properti Sinarmas. Ia memiliki pengalaman membangun kota mandiri BSD city. Dengan alasan menghindari konflik kepentingan, Dhony memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Sinarmas Land sejak resmi dilantik sebagai wakil kepala Otorita IKN.
Dengan berbagai pengalaman tersebut, Jokowi yakin keduanya akan mudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama memulai pembangunan IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menginstruksikan agar keduanya bisa bekerja dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan.
“Untuk masalah pertanahan nanti serah terimanya dengan Pak Menteri BPN secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah kawasan IKN, kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau masih dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat dan kita harus memastikan bahwa pengadaan tanah di kawasan IKN hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” jelasnya.
Jokowi juga menginstruksikan penghentian penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah ibu kota baru nantinya. Presiden juga memberikan arahan yang berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN. Jokowi ingin bisa mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN, terutama yang berada di kawasan inti pemerintah.
“Keempat yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN. Ini juga segera diselesaikan dan kita harapkan di Maret ini bisa sudah selesai,” tuturnya.
Masih adanya kritik yang berdatangan tentang rencana pemindahan ibu kota membuat Jokowi ingin agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan ibu kota untuk memaksimalkan strategi komunikasi publik. Ia ingin masyarakat luas bisa dengan jelas memahami alasan dibalik pemindahan ibu kota ini.
“Sehingga keterlibatan masyarakat di daerah betul-betul kita libatkan dan komunikasi ke berbagai elemen mengenai kenapa sih pemindahan ini. Jadi tolong yang disampaikan adalah urusan pemerataan PDB ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, urusan mengenai padatnya populasi di Jawa yaitu 56 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, PDB ekonomi 58 persen ada di Jawa, ini juga disampaikan bahwa Jakarta pun akan kita perbaiki bukan ditinggalkan. Jadi jangan ada sebuah persepsi itu,” jelas Jokowi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, setelah dilantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN beserta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara," jelas Wandy dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (10/3).
"Soal tahapan dan rancangannya semuanya sudah dibuat, dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres, terutama tentang Rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya," jelasnya.
Wandy menambahkan bahwa dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini, ujarnya, telah diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," terangnya. [gi/rs]