Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus-30 Agustus 2021 pada beberapa daerah. Kebijakan ini diambil seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yakni, kasus konfirmasi positif terus turun hingga 78 persen sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
Selain itu, angka kesembuhan diklaim secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan penambahan kasus konfirmasi positif. Hal tersebut, katanya berkontribusi siginifikan terhadap penurunan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) bagi pasien COVID-19 secara rata-rata nasional yang saat ini berada pada level 33 persen.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan level dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8).
Ia menjelaskan, untuk Pulau Jawa dan Bali penerapan PPKM level 4 berkurang menjadi 51 kabupaten/kota dari 67 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 3 juga mengalami perkembangan yang cukup baik di mana penerapannya berlaku untuk 67 kabupaten/kota dari sebelumnya 59 kabupaten/kota. PPKM level 2, katanya berlaku di 10 kabupaten/kota dari sebelumnya dua kabupaten/kota.
Perbaikan Juga Terjadi di Luar Jawa & Bali
Perkembangan yang cukup baik ini juga terjadi di luar Jawa dan Bali. Penerapan PPKM level 4 kini berada di 7 provinsi dari semula 11 provinsi. Untuk level kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ini, PPKM level 4 berlaku di 104 kabupaten/kota dari sebelumnya 132 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk PPKM level 3 juga naik dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 berlaku di 48 kabupaten/kota, dari semula hanya 39 kabupaten/kota.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas atau dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Pusat perbelanjaan / mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang di atur oleh pemda,” jelasnya.
Industri Berorientasi Ekspor Dapat Beroperasi 100%
Selain itu, untuk industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka tempat tersebut harus ditutup selama lima hari. Ia menekankan aplikasi “Peduli Lindungi” akan digunakan di segala sektor untuk memantau penggunaan protokol kesehatan.
Meskipun, pandemi COVID-19 diklaim sudah membaik, pemerintah kata Jokowi, akan terus memaksimalkan strategi penanganan pandemi yakni di antaranya terus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19. Sampai saat ini, katanya sudah 90,59 juta dosis vaksin telah disuntikkan. Ia pun meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar pada akhir Agustus 2021 nanti, cakupan vaksinasi sudah lebih dari 100 juta dosis vaksin. Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan strategi “3T” di mana per 20 Agustus rasio kontak erat sudah mencapai 6,5 dibandingkan pada 31 Juli yang berada pada posisi 1,9.
“Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan. Testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus,” pungkasnya.
PPKM Akan Terus Diterapkan Selama Pandemi COVID-19
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan terus menerapkan kebijakan PPKM per level selama pandemi COVID-19 masih ada. Menurutnya, kebijakan PPKM tersebut adalah sebuah indikator yang digunakan oleh pemerintah agar perebakan wabah virus corona ini terkendali di tanah air.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap satu - dua minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya. Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten / kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama,” ungkap Luhut.
Lanjutnya, pemerintah pada saat ini kembali memasukkan data angka kematian, sebagai penilaian assessment level sesuai dengan acuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, hal ini dikarenakan telah terjadi perbaikan data kematian di beberapa wilayah. Dengan begitu, maka dalam beberapa waktu ke depan jumlah kasus kematian diprediksi akan meningkat seiring dengan perbaikan data tersebut.
Seiring dengan membaiknya situasi pandemi di Tanah Air, pemerintah kata Luhut akan melakukan uji coba protokol kesehatan dalam pertandingan Sepak Bola Liga 1 yang akan berlangsung pada 27 Agustus-29 Agustus di DKI Jakarta. Pertandingan tersebut, katanya tidak akan melibatkan penonton di tempat. Ia pun mengimbau kepada seluruh supporter sepak bola untuk menonton pertandingan tersebut dari rumah masing-masing.
Kasus COVID-19 Luar Jawa dan Bali
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penurunan kasus COVID-19 terjadi di beberapa provinsi di luar Jawa dan Bali. Dijelaskannya, kasus aktif COVID-19 di luar Jawa dan Bali berkontribusi sebanyak 52,3 persen terhadap kasus aktif nasional. Adapun beberapa provinsi yang kasus aktifnya menurun dalam kurun waktu 9-23 Agustus diantaranya Sumatera (-25,27 persen), Nusa Tenggara (-47,57 persen), dan Kalimantan (-31,3 persen).
Selain itu, jika dilihat dari rata-rata BOR di luar Jawa dan Bali sampai saat ini mencapai 41,6 persen. Seiring dengan menurunnya kasus, diharapkan jumlah BOR-nya dalam beberapa waktu ke depan akan juga menurun.
“Bahwa perpanjangan (PPKM per level) akan dilakukan di luar Jawa dan Bali dari 24 Agustus-6 September. Ini semua akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ungkap Airlangga.
Perkembangan Vaksinasi COVID-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, per hari ini pemerintah sudah menyuntikkan vaksinasi COVID-19 sebanyak 90 juta dosis. Hal ini menjadikan Indonesia masuk dalam ranking ke-9 di dunia dalam hal jumlah dosis vaksin yang disuntikkan.
“Dari sisi orang yang disuntik, per hari ini Indonesia sudah berhasil menyuntikkan 58 juta orang suntik pertama dan itu merupakan ranking ke-6 di dunia,” ungkap Budi.
Peningkatan cakupan vaksinasi tersebut dikarenakan jumlah vaksin yang terus berdatangan ke Tanah Air. Pada Agustus 2021, kata Budi sebanyak 62,6 juta dosis vaksin akan tiba di Indonesia yang diantaranya adalah vaksin Pfizer sebanyak 1,56 juta dosis yang dibeli langsung oleh pemerintah. Sedangkan sebanyak 4,6 juta dosis vaksin Pfizer melalui mekanisme kerja sama multilateral COVAX secara gratis akan tiba pada akhir bulan ini.
Dengan banyaknya stok vaksin tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk segera disuntikkan kepada masyarakat, dan jangan di tahan sebagai stok vaksin.
“Dengan adanya beberapa macam vaksin ini kami himbau agar masyarakat tidak pilih-pilih vaksin karena semua vaksin memberikan manfaat yang sama yaitu membangun antibodi tubuh kita dan juga sangat penting agar masyarakat membantu pemerintah menjaga bahwa vaksin ini gratis. Semua rakyat disuntiknya gratis. Kalau ada yang meminta pembayaran silahkan hubungan pengaduan ke Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Presiden, ujar Budi juga menginstruksikan untuk melakukan persiapan hidup bersama Pandemi COVID-19, karena virus corona akan ada dalam jangka waktu yang cukup lama. Pihaknya pun, sedang bekerja sama dengan beberapa asosiasi atau perkumpulan dari beberapa sektor untuk menyusun protokol kesehatan berbasis teknologi informasi (IT) yang nantinya akan menggunakan aplikasi “Peduli Lindungi.” [gi/em]