Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas pelayanan peserta mandiri. Ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken pada 24 Oktober 2019. Iuran ini akan berlaku mulai tahun 2020. Reporter VOA Ghita Intan melaporkan dari Jakarta.