Presiden Joko Widodo menargetkan urusan sertifikasi tanah masyarakat di seluruh tanah air bisa selesai pada tahun depan. Hal tersebut disampaikannya ketika membagikan sertifikat tanah di kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12).
“Kita ingin mati-matian agar tahun depan bisa diselesaikan. Tapi kalau kepeleset mungkin masih enam juta. Artinya tahun depannya lagi sudah semua lahan di Indonesia, di negara kita, sudah pegang sertifikat semuanya. Ini kerja keras dari kantor BPN, kabupaten, provinsi dan pusat,” ungkap Jokowi.
Menurutnya, sertifikat tanah i sangat penting karena merupakan bukti atas kepemilikan lahan. Kepemilikan sertifikat tanah, katanya, dapat meredam konflik atau sengketa lahan. Jokowi menceritakan, setiap kunjungan kerja ke berbagai daerah masalah yang paling sering diungkap masyarakat adalah perebutan lahan.
Jokowi mengakui menyelesaikan masalah sertifikasi tanah masyarakat bukanlah hal mudah. Sejak 2015, katanya, ada 126 juta lahan di di berbagai penjuru tanah tanah air yang harus disertifikatkan. Namun, pada saat itu, baru 46 juta lahan yang memiliki sertifikat mengingat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 500 ribu sertifikat per tahun.
“Artinya masih 80 juta yang belum bersertifikat sehingga konflik di negara kita banyak gara-gara lahannya, tanahnya belum bersertifikat. Ada yang dengan tetangganya, saudara dengan saudaranya, antar masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan swasta, di mana-mana,” paparnya.
“Dan itu sekarang saya ke desa , ke daerah, 1-2 masih ada, tapi ini meredam konflik lahan, meredam sengketa-sengketa tanah,” jelasnya.
Pembagian Sertifikat Lahan Tidak Dapat Menyelesaikan Konflik Agraria
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin mengatakan penerbitan sertifikat tanah masyarakat tidak dapat menyelesaikan konflik agraria yang sampai detik ini masih membelenggu Indonesia.
Menurutnya, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat memang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakui secara hukum hubungan antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah tidak akan menyelesaikan masalah atau konflik agraria.
“Persoalannya apakah sertifikasi tanah itu mengurangi konflik agraria? Kami melihat dan mencatat sebenarnya persoalannya bukan dalam konteks sertifikasi tanah, tetapi kaitannya dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang masih ada. Ada ketimpangan kekuasaan yang masih belum terselesaikan,” ungkap Zainal.
Ia menjelaskan bisa saja tanah-tanah yang disertifikasi oleh pemerintah di era Jokowi saat ini bukanlah tanah berkonflik, melainkan tanah masyarakat yang memang belum disertifikasi karena berbagai faktor, termasuk ketiadaan dana untuk mengurusnmya.
Menurut Zainal masih banyak konflik agraria yang belum terselesaikan, Ia menyebutkan sejumlah proyek strategis nasional (PSN yang kerap merampas lahan masyarakat seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah; Pulau Rempang di Riau; dan Pulau obi di Halmahera Selatan.
“Penyelesaian konflik agraria Jokowi hari ini, itu adalah reforma agraria palsu. Justru melalui UU Cipta Kerja, konflik agraria itu semakin meningkat,” pungkasnya.
“Sampai penghujung dua periode (masa jabatan) Jokowi, RUU masyarakat adat belum disahkan. Masyarakat adat sampai sekarang masih berjuang untuk mempertahankan tanahnya di kawasan-kawasan hutan,” imbuhnya.
Zainal tidak menampik, ada konflik agraria yang didampingi oleh YLBHI yang bisa terselesaikan. sehingga masyarakat tersebut bisa merebut hak atas tanah yang dimilikinya. Namun, itu pun karena perusahaan yang merampas tanah masyarakat sudah tidak lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Negara datang untuk mensertifikatkan, lalu dibilang saya telah memberikan sertifikat. Iya itu jadi ujung, tapi dia tidak dalam konteks hari ini yang kita harapkan dalam konflik agraria, bahwa negara datang untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan yang merangsek, merampas tanah masyarakat adat. Negara kan harusnya hadir di situ karena negara yang membuat persoalan dengan memberikan izin konsesi yang gila-gilaan. Apalagi setelah UU Cipta Kerja, ada pemutihan terhadap sawit gila-gilaan di kawasan hutan,” tegasnya. [gi/ab]
Forum