Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2) mulai menyidangkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet. Dengan menggunakan rompi oranye kejaksaan dipadu pakaian putih, Ratna serius mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Secara bergantian jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet ini. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet yang merupakan aktivis dan juga politikus ini telah melakukan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA (suku, agama dan ras).
Ratna juga dinilai telah membuat kegaduhan atas perbuatannya. Dia dengan sengaja, kata Jaksa Penuntut Umum, menyebarkan berita bohong yang menyatakan dirinya telah dianiaya atau dikeroyok oleh sekelompok orang usai mengikuti Konferensi Internasional di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018.
Perbuatan Ratna, tambah JPU, yang menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajahnya dalam keadaan lebam dan bengkak kepada sejumlah orang di antaranya Djoko Santoso, Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Rocky Gerung dan Dahnil Azhar, merupakan rangkaian kebohongan Ratna untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno.
Ketika itu, Ratna Sarumpaet merupakan salah seorsnganggota tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua. Padahal sejatinya lebam di wajah Ratna yang foto-fotonnya disebarluaskan itu adalah foto ketika ia tengah menjalani terapi tarik otot wajah di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng , Jakarta Pusat.
“Lewat perbuatan terdakwa mengirimkan foto atau gambar wajah terdakwa lebam dan luka akibat penganiayaan disertai dengan kata-kata dan penganiayaan yang dialaminya pada banyak orang dan ternyata itu berita bohong menciptakan sikap pro dan kontra di masyarakat,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
JPU juga menyampaikan cerita bohong Ratna menyebar ke berbagai pihak hingga menimbulkan kegaduhan termasuk di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa . Karena kebohongan Ratna tersebut, beberapa politisi sempat menyebarkan kabar itu melalui twitter.
Nama yang disebut jaksa antara lain Mardani Ali Sera dari PKS, Rachel Maryam (Gerindra), Ferdinand Hutahean (Demokrat), dan Rizal Ramli. Akhirnya lanjut Jaksa, Ratna bertemu dengan Prabowo dan Amien Rais di Hambalang. Tidak lama berselang, Prabowo melakukan jumpa pers dan meminta pemerintah mengusut tuntas kasus yang menimpa Ratna tersebut.
Tidak lama kemudian, Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui bahwa ia telah berbohong soal penganiyaan itu dan meminta maaf. Mendengar pengakuan Ratna tersebut, Prabowo pun ketika itu juga langsung meminta maaf kepada publik karena telah dibohongi oleh Ratna.
Usai pembacaan dakwaan jaksa, Ratna Sarumpaet mengakui bahwa ia telah melakukan kesalahan. Meski demikian Ratna menilai adanya sejumlah poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta. Ratna menilai ada politisasi dalam kasusnya.
“Saya memang betul melakukan kesalahan tetapi yang terjadi di lapangan dan terjadi pada peristiwa penyidikan, ada ketegangan yang luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa ini politik,” ungkap Ratna
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Irfan Iskandar sempat mengajukan permohonan agar pengadilan mengubah status kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, dengan alasan, Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan serta tidak akan melarikan diri.
“Syarat penahanan sudah ditentukan oleh KUHAP. Syarat penahanan ada dua, ada syarat objektif dan subjektif. Objektif ok lah tentang hukumnya tetapi syarat subjektif itu kan semua khawatir melarikan diri, khawatir mengulang perbuatan, khawatir menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran ini saya rasa tidak terdapat pada diri terdakwa. Jadi, artinya syarat subjektif penahanan sekarang ini tidak terpenuhi,” jelas kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Irfan Iskandar.
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu mendatang. Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet ditahan oleh polisi sejak 4 Oktober 2018. Dia ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Chili. [fw/lt]