Tautan-tautan Akses

Sebar Kebencian, Kabinet Jerman Setuju Denda Media Sosial


Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas (foto: dok).
Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas (foto: dok).

Kabinet Jerman hari Rabu menyetujui rencana mendenda media jejaring sosial sampai 53 juta dolar jika mereka tidak menghapus segera postingan sarat kebencian, menuai kekhawatiran undang-undang itu bisa mengekang kebebasan berpendapat.

Jerman menerapkan beberapa undang-undang paling keras di dunia yang mencakup pencemaran nama baik, hasutan publik sampai melakukan kejahatan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman penjara bagi mereka yang tidak mengakui Holocaust atau menghasut kebencian terhadap kelompok minoritas. Tetapi tidak banyak kasus online yang diajukan ke pengadilan.

Dalam pernyataan, Menteri Kehakiman Heiko Maas mengatakan akan mengupayakan aturan serupa di tingkat Eropa.

Isu itu menjadi penting sementara politisi Jerman khawatir bahwa proliferasi berita palsu dan sarat rasisme, terutama tentang 1 juta migran yang tiba dalam dua tahun ini, bisa mempengaruhi opini publik menjelang pemilihan nasional September nanti. Namun, organisasi yang mewakili perusahaan digital, konsumen dan wartawan, menuduh pemerintah secara tergesa-gesa mengajukan undang-undang, yang bisa mengekang kebebasan berpendapat itu, ke parlemen. [ka/ds]

Recommended

XS
SM
MD
LG