Tautan-tautan Akses

Kadin: Kebijakan Menteri Perikanan Jangan Hilangkan Minat Investor


Dua kapal nelayan asing yang terdaftar di Papua Nugini dihancurkan angkatan laut Indonesia di pantai Ambon, Maluku. (Foto: Dok)
Dua kapal nelayan asing yang terdaftar di Papua Nugini dihancurkan angkatan laut Indonesia di pantai Ambon, Maluku. (Foto: Dok)

Menurut Kadin, meski sikap pemerintah mengatasi kapal penangkap ikan ilegal patut mendapat apresiasi, ada baiknya dicari solusi agar investor asing tetap berminat berinvestasi di Indonesia.

Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang kelautan dan perikanan, mengatakan meski sikap keras dalam mengatasi kapal penangkap ikan ilegal perlu mendapat apresiasi, ada baiknya dicari solusi agar investor asing tetap berminat berinvestasi di Indonesia.

Yugi mengatakan langkah Menteri Susi positif untuk memberdayakan nelayan-nelayan lokal dan menjaga kesinambungan perikanan, namun sebaiknya tidak dipukul rata terhadap pengusaha asing.

"Yang diharapkan dari pelaku usaha nasional itu adalah jangan kita pelaku usaha nasional dipukul rata terhadap pengusaha asing. Pengusaha asing juga mungkin ada yang PMA murni, ada yang benar-benar mengikuti registrasi yang benar. Ilegal memang harus ditangkap, karena kalau semua PMA nanti diganggu tidak ada lagi yang mau invest di negara kita kan," ujarnya, Senin (30/3).

Pemerintah beberapa waktu lalu menangkap kapal di perairan Batam yang membawa 13 anak buah kapal dan 1 ton hasil tangkapan terdiri dari berbagai jenis ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan terjadi modus baru dengan cara kapal eks asing dari Thailand dicat ulang seakan-akan merupakan kapal milik Indonesia ilegal. Susi juga mengatakan kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap jaring pukat yang merusak lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tidak akan membuka investasi sektor perikanan tangkap untuk investor asing. Investor asing hanya mendapat izin investasi pada sektor pengolahan dan industri olahan ikan.

Langkah tersebut dilakukan karena semakin maraknya kapal asing menangkap ikan di wilayah laut Indonesia secara ilegal sehingga negara dirugikan sekitar Rp 300 trilyun per tahun.

Beberapa waktu lalu Menteri Susi Pudjiastitui juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang kewajiban menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan.

Menurut Yugi, peraturan tersebut juga patut didukung asalkan para nelayan diberi keringanan cicilan membeli alat tangkap ramah lingkungan.

“Di satu sisi memang mahal, kalau memang dikasih waktu tujuh bulan untuk cicil atau cari modal untuk ganti alat tangkap yang ramah lingkungan saya rasa mungkin jangan langsung, ini kan contohnya salah satu," ujarnya.

Sementara itu, Tutum Rahanta dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengatakan, sikap tegas Menteri Susi sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.

Namun ia juga mengingatkan butuh dukungan dari pihak-pihak lain agar hasil sumber daya alam Indonesia mampu dikelola dengan baik oleh para nelayan lokal.

“Saya kira di dunia ini mungkin cuma kitalah yang punya kekayaan laut yang begitu hebat. Tetapi tidak terkelola dengan baik, sistem pengelolaan nelayan kita sangat konvensional sekali, itu yang kita sesalkan," ujarnya.

Produk dari pihak luar memiliki ukuran yang rapi, kualitas terjaga dan higienitas yang baik, tambahnya.

"Nah ini yang tidak bisa dilakukan oleh nelayan-nelayan kita, jadi mereka hanya nangkap, menggeletak saja sudah," ujarnya.

Tatum menegaskan, hanya akan sia-sia jika kebijakan Menteri Susi tidak didukung aparat keamanan dalam hal ini TNI Polri dan para penegak hukum.

Recommended

XS
SM
MD
LG