Seorang kapten kapal feri Hong Kong divonis delapan tahun penjara, hari Senin (16/2), karena menyebabkan kematian 39 penumpang dalam sebuah kecelakaan tanggal 1 Oktober 2012, yang merupakan bencana maritim terbesar dalam beberapa dasawarsa di wilayah itu.
Seorang hakim menjatuhkan hukuman kepada Lai Sai-ming setelah ia terbukti, lalai dan membahayakan keselamatan orang lain di laut. Kapten lainya yang terlibat dalam tabrakan itu, Chow Chi-wai, dihukum sembilan bulan.
Semua yang meninggal dunia, termasuk delapan anak, dan sebagian besar dari hampir 100 orang yang luka, berada di kapal yang dikemudi Chow. Kedua kapten kapal saling menyalahkan, dan ini mengagetkan Hong Kong, yang terkenal memiliki jaringan transportasi publik yang aman.
Vonis tadi dikeluarkan setelah 60 hari sidang pengadilan dan empat hari pengambilan keputusan. Feri yang dikemudi Kapten Lai sedang berlayar dari Pulau Hong Kong ke Pulau Lamma, ketika tabrakan terjadi.
Kapal lebih kecil yang dikemudi Kapten Chow sedang membawa karyawan perusahaan listrik Hong Kong pesiar menikmati pertunjukan kembang api merayakan Hari Nasional China.