Seorang kartunis Malaysia yang dikenal sering mengecam pemerintahan koalisi, telah didakwa dengan sembilan pasal menghasut, dalam serangkaian pesan Twitter yang mencela sistem hukum negara itu.
Pengacara Latheefa Koya mengatakan hari Jumat (3/4), tuduhan terhadap kartunis Zulkiflee Anwar Alhaque, yang lebih dikenal dengan nama Zunar itu, keterlaluan, dan ditujukan untuk membungkam para pengeritik pemerintah.
Koya menambahkan, Zunar dihadapkan pada hukuman penjara 43 tahun, jika didapati bersalah atas kesembilan dakwaan itu.
Kesembilan pesan Twitter yang mengeritik sistem hukum tersebut, diunggah tanggal 10 Februari, ketika pemimpin oposisi Anwar Ibrahim memulai hukuman penjara lima tahun, setelah permohonan bandingnya yang terakhir atas dakwaan sodomi, ditolak.
Zunar yang terus bersikap menantang itu, kemudian memposkan sebuah kartun baru di Twitter, setelah dibebaskan dengan uang jaminan. Dia bersumpah akan "terus menggambar sampai titik tinta terakhir."