Perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara illegal ke luar negeri masih terus terjadi, termasuk yang terjadi baru-baru ini di Kamboja.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, hari Kamis (1/9) mengatakan 225 warga Indonesia telah dibebaskan dari tempat mereka bekerja di perusahaan-perusahaan judi online dan investasi palsu berlokasi di Sihannoukville, Kamboja. Sementara 241 orang lainya yang juga menjadi korban penipuan bekerja di sana telah dipulangkan ke tanah air.
"Terjadi peningkatan tajam jumlah korban WNI, dari total 119 pada 2021 menjadi 446 orang pada Januari sampai Agustus 2022. Kasus ini tidak hanya terjadi di Kamboja, namun juga di Myanmar, Laos, Thailand, dan Filipina," kata Retno.
Indonesia dan Kamboja, tambah Retno, telah sepakat untuk melakukan kerjasama penegakan hukum, dan bahkan meningkatkan komunikasi untuk memudahkan penanganan jika kejadian serupa terjadi kembali.
Kepolisian Indonesia dan Kamboja juga telah sepakat untuk segera menyelesaikan nota kesepahaman mengenai kerjasama pemberantasan kejahatan lintas batas. Pada 12 Agustus lalu Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan 214 warga Indonesia dari Medan ke Sihannoukvilee, Kamboja.
Retno menegaskan kasus penipuan terhadap ratusan pekerja migran Indonesia di Kamboja tersebut harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera menangani dan mencegah isu itu secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, agar korban tidak terus bertambah. Jika penanganan di hulu (dalam negeri) tidak berjalan baik, maka penanganan di hilir (luar negeri) tidak akan memberikan dampak besar, jumlah kasus dan korban akan terus meningkat.
Sturman Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan berharap semua kementerian dan lembaga terkait memiliki terobosan untuk mengakhiri perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal.
"Di dapil (daerah pemilihan saya) saya di Kepri (Kepulauan Riau) sering terjadi seperti itu. Sehari-hari polisi itu menangkap orang yang keluar negeri lewat Kepri yang ilegal. Apa upaya kita sebenarnya yang bisa kita koordinasikan ke lembaga, badan lain yang bisa kita kerjasamakan agar tidak terjadi terlalu sering," ujar Sturman.
Sukanta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta ada koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penanganan isu perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nurharsono menjelaskan untuk mencegah perekrutan secara ilegal, Kementerian Ketenagakerjaan harus bekerjasama dengan Kementerian Desa untuk memaksimalkan peran desa dalam melakukan upaya-upaya perlindungan pekerja migran di tingkat desa.
"Desa punya wewenang memberikan verifikasi dokumen agar jelas-jelas PMI tersebut dari warga desa tersebut, kemudian ada pendataan, ada informasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri, mana yang resmi, PT-PT yang resmi mana, yang tidak resmi mana?," ujar Nurharsono.
Selain itu, lanjut Nurharsono, pemerintah juga harus memaksimalkan layanan satu atap di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah pusat juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah agar pemerintah-pemerintah daerah membuat balai latihan kerja di daerahnya, sehingga meningkatkan kualitas calon pekerja migran dan pemahaman mereka terhadap hukum yang berlaku di negara tujuan. [fw/em]
Forum