Tautan-tautan Akses

Kasus YY Dorong Gerakan Melawan Kekerasan Seksual


Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual mendirikan gerakan melawan kekerasan seksual (Foto: VOA/Fathiyah)
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual mendirikan gerakan melawan kekerasan seksual (Foto: VOA/Fathiyah)

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis perempuan yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual” membangun gerakan melawan kekerasan seksual.

Seratus delapan belas lembaga swadaya masyarakat LSM dan 273 individu menyuarakan kepedulian atas kasus kekerasan seksual yang terus terjadi. Kasus kekerasan seksual yaitu pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh 14 remaja di Bengkulu menjadi pemicu munculnya gerakan ini.

Dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu pagi (3/5) Triani Agustini Margareth Nainggolan dari “Aliansi Remaja Indonesia” mengatakan negara harus bertanggung jawab menangani segala bentuk kekerasan dan mencegahnya.

Menurutnya, sepanjang tahun 2016 kasus pemerkosaan meningkat pesat. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah pemerkosaan sebanyak 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus dan pelecehan seksual seksual lima persen atau 166 kasus.

Menurut Triani, siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual. Untuk itu menurutnya perlu ada aturan untuk pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan serta pendidikan seksual komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender.

Ditegaskannya, sudah tidak lagi ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk Program Legislasi Nasional 2016. Apabila terus ditunda tambahnya akan semakin banyak lagi korban.

Menurutnya kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual sekarang ini harus terus dibangun dan dikampanyekan.

“Bahwa perempuan punya hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual," ujarnya.

"Awal bulan April 2016, kita mendengar kabar yang menyedihkan, mengejutkan sekaligus membuat kita geram dan marah. Bagaimana tidak, seorang pelajar SMP di Bengkulu (YY, 14 tahun) yang baru saja pulang sekolah dibunuh dan diperkosa oleh 14 pelaku yang beberapa diantaranya masih merupakan anak di bawah umur. Hal ini menunjukan siapapun bisa menjadi korban, sehingga dibutuhkan segera payung hukum untuk pencegahan dan perlindungan daritidak kekerasan seksual," kata Triani.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual menjadi satu faktor yang menunjukan bahwa sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi pendidikan seksual komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender.

Berkah Gamulya dari “Sindikat Musik Penghuni Bumi” (Simponi) yang merupakan kelompok musik yang kerap menyuarakan isu perempuan dan anak , mengungkapkan perempuan dan anak bukan objek seksual.

Pendidikan keadilan gender harus ada di sekolah, sedikitnya satu jam per minggu. Ia juga mengatakan tidak jarang justru perempuan korban pelecehan yang disalahkan. Mereka dituding menjadi penyebab terjadinya pemerkosaan dengan perilaku maupun memakai pakaian terbuka.

"Laki-laki punya tanggung jawab sosial untuk mengajarkan, mendidik laki-laki untuk tidak memperkosa bukan mengajarkan atau mendidik perempuan memakai pakaian ini itu, karena pelaku mayoritas laki-laki," kata Berkah Gamulya.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang terjadi Bengkulu itu menunjukkan bahwa sebagian anak-anak remaja telah kehilangan orientasi dan energi positif yang diakibatkan dari tontonan porno yang dilihatnya. Sekarang ini anak sangat mudah sekali mengakses tontotan yang bersifat porno dan mengandung unsur kekerasan.

Pemerintah harus melakukan upaya-upaya pencegahan dan deteksi dini, sementara masyarakat membuat suatu gerakan perlindungan anak di tempatnya masing-masing dengan membentuk semacam aksi reaksi cepat jika terjadi kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual.

"Saya kira ini merupakan perubahan perilaku sosial anak remaja kita yang patut diantisipasi terhadap peristiwa ini, bukan sekedar hanya anak ini dihukum atau tidak dihukum, ini akan terjadi kejadian-kejadian di seluruh tanah air baik sebarannya di desa maupun di kota," kata Arist Merdeka Sirait.

Ironisnya ketika kecaman terhadap pemerkosaan YY ramai menjadi perhatian masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani justru mengaku belum mendapatkan informasi. Walaupun demikian, Puan meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG