Tautan-tautan Akses

Lebih dari 90 Persen Kekerasan terhadap Perempuan Terjadi di Rumah Tangga


Jumlah KDRT di Indonesia pada tahun 2010 mencapai seratus ribu kasus.
Jumlah KDRT di Indonesia pada tahun 2010 mencapai seratus ribu kasus.

Laporan baru Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai hampir 96 persen kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, kekerasan dalam ranah negara meningkat delapan kali lipat.

Tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kekerasan terhadap istri di Indonesia masih tinggi. Demikian kesimpulan dari catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2010 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Senin.

Ketua Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, menyebut terdapat sekitar seratus ribu kasus pada tahun lalu. Sementara itu, terdapat 3.530 kasus kekerasan perempuan di ranah publik seperti pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual

Sementara itu, tercatat 445 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara atau naik delapan kali lipat dari tahun 2009. Dari 445 kasus itu, 395 di antaranya adalah perempuan korban penggusuran di Jakarta.

Sepuluh dari kekerasan di ranah negara, kata Arimbi, dilakukan atas nama agama dan moralitas yaitu terkait kasus pembakaran masjid, penghentian kegiatan keagamaan dan korban perdagangan orang yang dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Lebih lanjut Arimbi Heroepoetri mengatakan bahwa angka terbesar tetap berasal dari ranah pribadi, atau KDRT, yang mencapai hampir 96 persen jumlah kekerasan terhadap perempuan.

Penyebab terus meningkatnya tingkat kekerasan terhadap perempuan, menurut Arimbi, diantaranya disebabkan adanya relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan laki-laki serta perangkat hukum yang ada belum maksimal melindungi perempuan dari kekerasan. Selain itu, para pejabat publik juga belum memiliki perspektif gender yang baik.

Saat ini, kapasitas penyelenggara negara dalam memberikan layanan kepada perempuan korban tindak kekerasan juga sangat mengkhawatirkan. Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, mengatakan, "Struktur, perangkat sarana dan prasarana untuk memastikan korban untuk mendapatkan keadilan, ternyata tidak tercapai sebagaimana dijanjikan oleh undang-undang".

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Retno Adji Prasetiaju, menyatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kapolri agar unit pelayanan perempuan dan anak dapat dilakukan pula oleh Polsek maupun Polres, sehingga pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat maksimal. "UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ) akan sampai ke bawah, sampai ke Polres, tidak hanya Polda," ujar Retno Prasetiaju.

Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan tahun ini, pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada perempuan dari agama minoritas, perempuan miskin, perempuan pekerja sektor hiburan dan perempuan pembela HAM .

XS
SM
MD
LG