Puluhan orang dari Koalisi Pro Indonesia dan gerakan Koin untuk Australia, menyerahkan lebih dari 17 ribu keping koin rupiah untuk Perdana Menteri Australia Tony Abbott ke Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Selasa (10/3).
Penyerahan ribuan koin rupiah ini sebagai bentuk protes atas pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott beberapa pekan lalu yang mengaitkan hukuman mati dua warga negara Australia dengan pemberian bantuan kemanusiaan untuk bencana tsunami Aceh.
Rahmat Himran, koordinator Koalisi Pro Indonesia mengatakan pengumpulan koin ini masih akan terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, hingga jelang pelaksanaan hukuman mati.
"Total semua ada 17.837 keping koin. Kemudian jumlah rupiahnya untuk keping koin ini ada Rp 7.300.000. Sementara uang kertas yang terkumpul ada Rp 1.617.000. Masih ada daerah yang mengirim koin mulai dari Aceh, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan beberapa daerah di Jawa," ujarnya.
Juru bicara Koin untuk Australia, Ali Hamzah meminta agar pemerintah Australia menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
"Perdana Menteri Australia Tony Abbott, segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dua, Pemerintah Australia, untuk tidak mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia," ujarnya.
Koordinator Gerakan Rakyat “Koin untuk Australia” Andi Sinulingga, usai menyerahkan ribuan koin rupiah kepada perwakilan Kedubes Australia, mendesak pemerintah Indonesia agar segera melaksanakan hukuman mati terhadap para terpidana kasus narkoba "sehingga polemiknya cepat bisa kita selesaikan."
Penolakan pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba tidak hanya datang dari negara-negara asal terpidana, beberapa kalangan juga menolak pelaksanaan hukuman mati.
Aktivis demokrasi dan ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti mengatakan, Presiden Joko Widodo terlalu tergesa-gesa menolak grasi dari terpidana mati tanpa melihat kondisi dari masing-masing terpidana.
"Saya berharap Presiden Jokowi menyadari sistem hukum di Indonesia ini belum sempurna. Yang terjadi sekarang ini Presiden Jokowi memberikan cek kosong hukuman mati. Artinya, semua permohonan grasi ditolak, tanpa memeriksa satu-persatu kasusnya. Seperti terpidana Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina) ternyata belum melakukan Peninjauan Kembali. Lalu, Rodrigo Gularte (warga negara Brazil) ternyata adalah penderita gangguan jiwa sejak lama," ujarnya.
Pemerintah Indonesia siap melaksanakan eksekusi mati terpidana mati tahap dua. Dua warga Australia, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33, telah diterbangkan dari Bali ke Nusakambangan Rabu pekan lalu. Mereka termasuk dari sembilan warga asing dan seorang warga negara Indonesia yang menurut pemerintah akan dieksekusi segera.