Jaksa Agung AS Merrick Garland mengumumkan dimulainya sebuah penyelidikan terhadap departemen kepolisian di Minneapolis, satu hari setelah mantan petugas polisi Derek Chauvin dinyatakan bersalah dalam pembunuhan George Floyd.
"Hari ini, saya mengumumkan Departemen Kehakiman memulai penyelidikan sipil untuk menentukan apakah Kepolisian Minneapolis terlibat dalam pola atau praktik kepolisian yang tidak konstitusional atau melanggar hukum," kata Garland hari Rabu (21/4) di Departemen Kehakiman.
Garland menyampaikan penyelidikan baru itu "terpisah dari penyelidikan kriminal federal dan dilakukan secara independen” terkait kematian Floyd Mei lalu yang memicu gelombang protes di AS dan luar negeri atas kebrutalan polisi dan rasisme di AS.
Floyd, seorang warga Amerika keturunan Afrika, meninggal setelah Chauvin, yang kulit putih, menindih lututnya di leher belakang George Floyd selama sekitar 9 ½ menit saat penangkapan sementara Floyd mengeluhkan dia tidak bisa bernafas.
Selama persidangan pembela Chauvin, Eric Nelson berulang kali berargumen bahwa lutut Chauvin tidak berada di leher Floyd sebagaimana dikemukakan oleh jaksa penuntut. Nelson berkilah, lutut polisi itu berada di tulang belikat, punggung, dan lengan Floyd.
“Sebagian besar petugas penegak hukum negara kita memenuhi tugas mereka yang sulit secara terhormat dan sesuai hukum,” kata Garland. "Saya sangat yakin petugas yang baik tidak ingin bekerja di dalam sistem yang memberi peluang kepada praktik yang buruk."
Selain meninjau praktik kepolisian, penyelidikan akan mengeksplorasi apakah ada keterlibatan dalam perilaku diskriminatif dan tanggapan yang diberikan kepolisian atas tuduhan perilaku nyeleneh.
Kejaksaan Agung AS sebelumnya telah melancarkan sebuah penyelidikan apakah petugas yang terlibat dalam kematian Floyd itu melanggar hak-hak sipilnya. [mg/jm]