Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM Desak Sri Lanka Hentikan Rencana Hukuman Mati


Amnesty Internasional mendesak Sri Lanka untuk menghentikan rencana melanjutkan hukuman mati. (Foto: ilustrasi).
Amnesty Internasional mendesak Sri Lanka untuk menghentikan rencana melanjutkan hukuman mati. (Foto: ilustrasi).

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mendesak Sri Lanka untuk menghentikan rencana melanjutkan hukuman mati. Di negara itu sudah lebih 40 tahun tidak ada hukuman mati, dan Amnesty mengatakan hukuman tersebut tidak akan mengakhiri kejahatan terkait narkoba.

Pernyataan Amnesty hari Rabu (3/4) dikeluarkan dua hari setelah presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengumumkan pemerintah sudah menetapkan tanggal kapan hukuman mati dilaksanakan lagi karena maraknya kejahatan terkait narkoba.

Pemerintah sudah mempergiat pemberantasan narkoba dan mencegah penyelundup menggunakan Sri Lanka sebagai tempat transit untuk menyebarkan narkoba di kawasan sana.

Biraj Patnaik, direktur Asia Selatan Amnesty International menjelaskan tidak ada hukum kriminal yang sempurna dan risiko menghukum mati seorang yang tidak bersalah tidak bakal pernah dihindari. [al]

XS
SM
MD
LG