Keluarga aktivis Palestina Nizar Banat akan mengajukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (15/12), dengan tuduhan keterlibatan pejabat Palestina dalam kematian Banat ketika berada dalam tahanan, kata pihak kerabat kepada AFP.
Banat, kritikus utama Otoritas Palestina pimpinan Mahmud Abbas, meninggal dunia pada Juni 2021 setelah diseret dari rumahnya di wilayah pendudukan Tepi Barat oleh pasukan keamanan.
Pemeriksaan pascakematian menunjukkan dirinya telah dipukuli di kepala, dada, leher, kaki dan lengan, dengan waktu kurang dari satu jam sejak penangkapannya hingga kematiannya.
“Kami menuntut keadilan bagi pria yang tidak melakukan apa-apa kecuali menyuarakan kebenaran terhadap penguasa,” kata pengacara keluarga Hakan Camuz.
Siapa saja, baik individu maupun kelompok, dapat mengajukan pengaduan kepada jaksa Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di Den Haag untuk meminta dilakukan penyelidikan, namun pengadilan itu tidak berkewajiban untuk menerima pengaduan tersebut.
Kasus yang akan diadukan kepada ICC itu menuduh tujuh pejabat Palestina bertanggung jawab atas kematian Banat.
Keputusan untuk mengajukan kasus itu kepada ICC diambil setelah 14 anggota pasukan keamanan Palestina dibebaskan dengan jaminan, sambil menunggu digelarnya pengadilan militer di Tepi Barat mengenai kasus kematian Banat.
Saudara laki-laki sang aktivis, Ghassan Banat, mengatakan bahwa pembebasan mereka awal tahun ini membuatnya yakin bahwa “tidak ada penegakkan keadilan.”
“Pada saat itu, kami paham bahwa rezim Otoritas Palestina, kepolisian, petugas keamanan, punya wewenang yang lebih besar dibandingkan pengadilan, bahwa mereka ada di atas pengadilan,” ujarnya.
“Itu sebabnya kami memutuskan untuk maju ke arena internasional.” [rd/rs]
Forum