Anwar Ibrahim (67 tahun), mulai menjalani hukuman penjara tanggal 10 Februari setelah mahkamah tertinggi Malaysia menolak kasasi terakhirnya, dengan memutuskan bahwa ada bukti yang sangat kuat bahwa ia mensodomi seorang mantan staf prianya.
Nurul Nuha Anwar, putri keduanya, mengatakan dalam pernyataan Selasa malam (24/2) bahwa telah terjadi penyalahgunaan hukum terhadap ayahnya, yang ia gambarkan sebagai seorang “tahanan politik.”
“Walaupun pengadilan telah mengeluarkan vonis bersalah tetapi ayah kami tidak bersalah,” katanya.
“Kami yakin pada proses Undang-Undang Dasar dan yakin bahwa keadilan akan menang ketika semua fakta diperiksa dengan seksama tanpa campur-tangan politik,” lanjut Nurul Nuha Anwar.
Kasus itu dipandang kalangan luas bermotif politik untuk melenyapkan ancaman terhadap koalisi yang berkuasa, yang popularitasnya telah berkurang dalam dua pemilu terakhir.
Anwar, yang dipandang sebagai ancaman politik paling kuat terhadap pemerintah, dituduh men-sodomi seorang bekas staff rendahan tahun 2008. Homoseksualitas adalah kejahatan di negara mayoritas Muslim Malaysia, dan dapat dihukum sampai 20 tahun penjara ditambah dengan hukuman cambuk, walaupun penuntutan hukum terhadap homoseksualitas jarang terjadi.