Meski berkali-kali diprotes Front Pembela Islam (FPI) yang menolak penetapannya menjadi gubernur, penjabat Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan ia menolak berunding dengan kelompok militan tersebut.
Ahok mengatakan seperti warga negara lainnya, para anggota FPI memiliki hak konstitusi untuk menyuarakan pendapat dan berunjuk rasa.
"Tidak apa-apa, itu haknya orang. Haknya FPI mau unjuk rasa. Tapi ingat, aparat keamanan akan bertindak jika mereka rusuh seperti yang lalu. Ini jabatan dan kantor adalah lambang negara. Dan aparat keamanan akan menjaga itu," ujarnya, Senin (10/11), di sela-sela peluncuran bus Transjakarta di Monas.
Ahok juga tidak mempermasalahkan jika FPI menolak dirinya dilantik sebagai Gubernur dengan alasan ia adalah non-Muslim. Ahok meyakini, sudah tidak zamannya lagi membicarakan latar belakang agama pejabat publik karena yang menjadi prioritas adalah kesejahteraan rakyat.
"Semakin mereka ngomong SARA ..ya makin memalukan tentunya," ujarnya.
Namun ia mengatakan menolak berunding dengan FPI, dan sebaliknya tetap pada sikapnya bahwa kelompok itu harus dibubarkan karena telah melanggar konstitusi. Ahok juga meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta segera mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan pembubaran FPI.
"Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur mengajukan surat ke Menkumham untuk kirim ke Pengadilan Negeri untuk membubarkan itu (FPI). Hari ini (surat) sudah saya siapkan. Hari ini kita kirim," ujarnya.
Ratusan anggota FPI pada Senin kembali menggelar protes di dekat kantor Gubernur di Jakarta PUsat, untuk menolak Ahok menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo yang menjadi presiden. Dalam orasinya, kelompok itu menilai tak ada satupun alasan yang menguatkan alasan bahwa Ahok pantas memimpin ibukota dalam tiga tahun ke depan.
"Ini yang tidak bisa kita biarkan. Adalah Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI. Kita sudah pasang spanduk, Ahok haram datang ke kampung-kampung di Jakarta," seru salah seorang pemimpin mereka, yang menambahkan bahwa Jakarta tidak layak dipimpin oleh Ahok, karena Ahok adalah non-Muslim.
"Kita tolak beliau menjadi Gubernur DKI Jakarta. Haram… orang kafir memimpin kota Jakarta.. Takbir!" seru mereka.
Menanggapi aksi penolakan terhadap Ahok, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Ahok otomatis akan menjadi gubernur Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 34/2004 tentang pemerintahan daerah.
"Yang melantik itu Menteri Dalam Negeri. Jadi ada preseden kalau misalnya sidang paripurna (DPRD DKI) itu tidak bisa di gelar, ya dilantik saja di kantor mendagri. Kalau terkait dengan pengisian jabatan Gubernur (yang kosong), itu dengan sendirinya (wakil gubernur naik). Tidak bisa diganggu gugat lagi. Walaupun ibaratnya seluruh anggota DPRD DKI menolak, ya ndak ada gunanya. Karena ini bukan kewenangan mereka. Ini mekanisme yang diatur undang-undang. Jadi otomatis," ujarnya.
Refly menambahkan, tugas DPRD seharusnya saat ini adalah menentukan atau mencari pengganti Ahok untuk mengisi posisi wakil gubernur.
"Kewenangan DPRD adalah memilih salah satu dari dua calon yang diajukan untuk menggantikan Ahok sebagai wakil gubernur," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Ahok segera dilantik agar pemerintahan provinsi DKI Jakarta tidak terlalu lama terganggu.