Tautan-tautan Akses

Kemenkes Tegaskan Komitmen untuk Memutus Praktik Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran


Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Kota Medan, Sumatra Utara. (Facebook/rsuphadammalik)
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Kota Medan, Sumatra Utara. (Facebook/rsuphadammalik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk memutus rantai praktik perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran, dengan menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelaku.

Praktik perundungan yang telah terjadi selama puluhan tahun di lingkungan pendidikan program spesialis kedokteran menjadi perhatian Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Orang nomor satu di Kemenkes itu mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Hal itu dilakukan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS). Salah satu praktik perundungan itu terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Kota Medan, Sumatra Utara. Aksi perundungan yang menyebar di media sosial itu diduga dilakukan oleh dokter senior terhadap peserta pendidikan kedokteran spesialis di rumah sakit tersebut.

"Kami menemukan praktik perundungan ini di pendidikan dokter umum (internship) maupun dokter spesialis. Itu sudah terjadi berulang kali," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat memberikan keterangan pers, Kamis 20 Juli 2023. (Courtesy: tangkapan layar).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat memberikan keterangan pers, Kamis 20 Juli 2023. (Courtesy: tangkapan layar).

Budi menjelaskan modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan. Perundungan tersebut kerap menyebabkan kerugian fisik, mental, dan finansial bagi peserta didik. Adapun kasus perundungan yang pernah didengar oleh Budi mulai dari peserta didik diperlakukan sebagai asisten, sekretaris, dan pembantu pribadi.

"Perundungan ini biasanya digunakan dengan alasan bahwa kita mesti membentuk karakter dokter-dokter muda. Saya setuju karakter dokter-dokter muda harus dibentuk. Tapi dibentuk bukan dengan kekerasan. Tapi juga yang harus dibentuk rasa empati, simpatik ke pasien, dan cara komunikasi. Itu menurut saya penting," jelasnya.

Namun yang menjadi persoalan, kata Budi, dirinya kerap mendapatkan jawaban yang kontradiktif ketika bertanya kepada pimpinan, dokter senior, dan dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Hal itu yang membuat kasus perundungan pada program spesialis kedokteran sulit terungkap.

Kemenkes Tegaskan Komitmen untuk Memutus Praktik Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

"Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan (rumah sakit) itu selalu dijawab tidak ada. Saya tidak tahu apakah ini penyangkalan. Tapi kalau saya tanya ke bawah selalu ada (tindakan perundungan). Ada memang secara sistematis keengganan untuk mengaku bahwa perundungan masih terjadi. Padahal kalau kita tanya ke peserta didik (dokter internship) ya hampir semua bicara begitu. Tapi ketika ada senior dan pengajarnya mereka langsung diam," ungkap Budi.

Sanksi

Untuk memutus praktik-praktik perundungan yang sudah berjalan puluhan tahun tersebut. Kemenkes menyiapkan sanksi ringan, sedang, dan berat bagi para pelaku perundungan. Adapun sanksi ringan yakni teguran tertulis. Lalu, sanksi ringan adalah skorsing selama tiga bulan.

Kemudian, sanksi berat berupa berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Kasus-kasus perundungan yang terjadi pada program spesialis kedokteran akan ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Begitu pun juga dengan sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi para pelaku perundungan.

"Kami ingin menciptakan lingkungan yang bebas perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes. Kami berharap kita bisa memutus praktik perundungan yang dilakukan kepada peserta intership dan PPDS yang selama ini tabuh. Mudah-mudahan peserta didik bisa konsentrasi belajar lebih kondusif suasananya dan bebas dari perundungan. Sehingga saat lulus memiliki empati dan rasa kemanusiaan yang sama kuatnya dengan ketangguhan mental," ucap Budi.

Mekanisme Pengaduan

Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami. (Courtesy: tangkapan layar)
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami. (Courtesy: tangkapan layar)

Sementara itu Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengatakan pihaknya menyiapkan dua cara untuk mengadukan kasus perundungan yang terjadi pada program spesialis kedokteran. Pertama aduan perundunhan bisa melalui laman https://perundungan.kemkes.go.id.

Kedua, melalui saluran siaga ke nomor ponsel yang telah disediakan oleh Kemenkes. "Kami akan melakukan verifikasi atas pengaduan untuk mendapatkan bukti-bukti sebagai dasar kami dalam menetapkan sanksi," katanya.

Murti juga memastikan bahwa identitas pelapor kasus perundungan pada program spesialis kedokteran akan dilindungi dan dijamin aman.

"Bagi pengadu akan kami jamin kerahasiaan identitasnya. Kami ingin memastikan bahwa pengadu akan tetap mendapatkan haknya, jadi tidak akan diganggu di kemudian hari. Kami akan memantau terhadap pengadu yang masuk ke Kemenkes yang terbukti terjadi perundungan," ucapnya. [aa/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG