Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih gencar untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan mancanegara membayar bea masuk ke Bali. Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, tingkat kepatuhan membayar bea tersebut baru mencapai 40 persen.
“Ini akan kita terus tingkatkan dan kita harapkan melalui sosialisasi ini, peraturan baru tentang pungutan wisata asing ini juga bisa lebih ditegakkan di lapangan,” kata Sandiaga dalam jumpa pers mingguan secara daring, Senin (25/3).
Biaya masuk bagi turis asing atau wisatawan mancanegara ke Bali sebesar Rp150 ribu, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dana tersebut akan digunakan untuk pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
“Kami terus menyosialisasi melalui lintas kementerian dan lembaga, ada Kementerian Luar Negeri, melalui maskapai dan juga stake holder pariwisata lainnya,” jelas Sandiaga.
Menurut Sandiaga, pungutan itu juga akan membantu penanganan sampah di Bali. “Mudah-mudahan dengan pungutan wisatawan asing ini bisa mendorong bank sampah yang lebih banyak lagi dan tentunya pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” harap Sandiaga.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperkirakan tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada tahun 2024 akan meningkat menjadi tujuh juta dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 6 juta kunjungan wisatawan mancanegara.
“Apalagi akan ada World Water Forum bulan Mei, ini 30 ribu lebih peserta beserta keluarganya akan datang ke Bali. Jadi, kita targetkan, tahun lalu sudah berhasil melewati angka magic number enam juta, kita tahun ini targetnya Insyaallah bisa naik ke tujuh juta, mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak,” kata Sandiaga.
Dinas Pariwisata Bali Ingin Sediakan Konter di Terminal Kedatangan Domestik
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permintaan kepada pihak Angkasa Pura untuk mendapat izin menempatkan konter pembayaran pungutan wisatawan mancanegara di terminal kedatangan domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Sebagai bahan masukan dari wisatawan asing yang melalui Jakarta atau daerah lain yang menuju ke Bali. Itu kami masih menunggu keputusan dari Angkasa Pura,” kata Tjok Bagus Pemayun dalam kegiatan yang sama.
Merujuk situs disparda.baliprov.go.id, Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga mulai tanggal 26 Maret 2024 akan melakukan inspeksi mendadak di lokasi objek wisata yang ada di Bali, di antaranya Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan Tampaksiring. Upaya itu untuk melakukan pengecekan guna memastikan wisatawan asing telah membayar pungutan wisatawan asing. Pengecekan dilakukan pada pintu masuk atau keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata. [yl/ka]
Forum