Tautan-tautan Akses

Ketua KPK Lantik Seribuan Pegawai Menjadi ASN


Bayangan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tampak di jendela sebuah gedung, di Jakarta, 12 September 2017. KPK melantik lebih dari 1.200 pegawai yang lolos tes kebangsaan yang kontroversial, Selasa, 1 Juni 2021.
Bayangan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tampak di jendela sebuah gedung, di Jakarta, 12 September 2017. KPK melantik lebih dari 1.200 pegawai yang lolos tes kebangsaan yang kontroversial, Selasa, 1 Juni 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai lembaga antirasuah yang lolos tes wawasan kebangsaan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin pengambilan sumpah janji ASN oleh 1.271 pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Selasa (1/6).

Pelantikan dilakukan secara luring (offline) dan daring (online). Sebanyak 53 pegawai menghadiri pelantikan di gedung KPK Jakarta, sementara sisanya secara daring.

"Kembali kami mengingatkan kepada kita semua, kepada segenap anak bangsa dimanapun berada. Bahwasanya siapapun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila," jelas Firli di Jakarta, Selasa (1/6).

Sejumlah pimpinan KPK, seperti Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Hukum dan HAM hadir dalam pelantikan ASN pegawai KPK.

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN berlangsung di tengah kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil terhadap proses TWK yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat sipil menilai TWK ini sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. Alasannya 75 pegawai KPK yang tidak lolos merupakan pegawai yang sudah terbukti memiliki kinerja baik. Beberapa penyidik yang memegang kasus besar juga termasuk dalam 75 pegawai KPK.

Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)
Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Kendati demikian, Kamis (27/5) lalu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tidak menjadikan dasar TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK sesuai arahan Presiden Jokowi. Menurutnya, lembaganya telah mengkaji kembali hasil TWK dengan sejumlah lembaga negara lain, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kita review bersama supaya bisa setidaknya mengkatrol, tidak menjadi 75 orang. Harapannya semua 75 bisa jadi ASN. Itu yang kami perjuangkan," jelas Nurul Ghufron dalam konferensi pers daring, Kamis (27/5/2021) malam.

Ketua KPK Lantik Seribuan Pegawai Menjadi ASN
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:01:55 0:00

Menurutnya, hasil pertemuan dengan sejumlah negara tersebut, 24 pegawai dari 75 pegawai akan dibina bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan soal bela negara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang lainnya akan diberhentikan.

Ghufron mengklaim pelaksanaan TWK KPK sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan turunannya. Ia juga menyebut tidak mengetahui materi TWK KPK karena ingin menjaga objektifitasnya sebagai pimpinan. [sm/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG