Sebanyak 40 kontainer berisi kayu jenis merbau diamankan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di kawasan Tanjung Perak Surabaya. Kapal pengangkut kayu yang berasal dari Sorong, Papua Barat, itu didapati berlayar dari Sorong pada 25 November dan tiba di Surabaya pada 1 Desember 2018 tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, langkah ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus bukti komitmen pemerintah, dalam melindungi sumber daya alam di Indonesia dari tindakan pembalakan liar dan perdagangan kayu secara ilegal.
“Kami melakukan tindakan-tindakan serius untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya kawasan-kawasan hutan kita dari kerugian negara, dari kerusakan ekosistem yang tentu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kita. Buktinya adalah kita hari ini melihat, bahwa ini ada sekitar 40 kontainer yang berhasil kita tangani. Ini menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan masalah ini, dan kami juga akan terus mengembangkan upaya-upaya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan ini, berkaitan dengan kayu-kayu ilegal maupun juga illegal logging,” kata Rasio Ridho Sani.
Dari 40 kontainer yang diamankan, tiga kontainer berada di sebuah industri di Pasuruan, dan tiga kontainer berada di Gresik. Rasio Ridho Sani menegaskan akan tetap melakukan penegakan hukum baik di hulu tempat asal kayu maupun di hilir tempat penerimaan kayu. Penegakan hukum juga dilakukan melalui pengawasan dan audit pada industri perkayuan di Papua.
“Di sana kami melakukan, ini kan ada satgas penyelamatan sumber daya alam, terkait dengan Papua juga, kami juga melakukan operasi-operasi pengawasan dan juga audit di beberapa industri perkayuan yang ada di Papua. Sudah kita lakukan terhadap 10 industri perkayuan yang ada di Papua, dan kami akan lebih tingkatkan, termasuk juga kami akan lakukan kegiatan-kegiatan pengawasan intensif di lokasi-lokasi tempat penerimaan kayu-kayu ini,” jelasnya.
Koordinator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur, Muhammad Ichwan mengapresiasi penegakan hukum di bidang kehutanan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ichwan juga mendorong KLHK menindak tegas perusahaan pemasok maupun penerima kayu ilegal, agar tidak ada lagi kegiatan pemanfaatan kayu hutan yang tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Gakkum, namun penindakan ini harus ditindaklanjuti dengan menelusuri pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Gakkum juga harus menindak perusahaan penyuplai dan memeriksa perusahaan yang selama ini mendapat pasokan kayu,” jelas Ichwan.
Dari pengungkapan penyelundupan kayu ilegal asal Papua sebanyak 40 kontainer, Ichwan menyebut praktek pembalakan kayu secara ilegal masih terjadi di daerah tempat asal kayu, termasuk di Papua. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan illegal logging.
“Dari operasi ini JPIK memandang bahwa masih banyak kayu ilegal yang beredar di Sorong, masuk ke Tanjung Perak, melalui pelabuhan di Surabaya atau Gresik, dikirim ke Surabaya, Gresik, Pasuruan. Penegakan hukum memang menjadi tantangan dari dahulu untuk kegiatan pembalakan liar. Perlu keseriusan dari para pihak, baik pemerintah, penegak hukum dan civil society, dalam mencegah perdagangan kayu ilegal,” imbuhnya. [pr/lt]