Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Indonesia berhasil menekan laju angka deforestasi hingga 75 persen pada 2020. Keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya dalam mengendalikan kebakaran hutan secara lebih efektif dan membatasi pembukaan hutan. Indonesia dikenal sebagai kawasan hutan hujan terbesar ketiga di dunia.
Kelompok pemerhati lingkungan Greenpeace skeptis dengan pernyataan tersebut. Mereka mengatakan laju deforestasi kemungkinan besar turun pada 2020 karena perlambatan aktivitas ekonomi selama pandemi virus corona serta cuaca basah yang tidak biasa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman kepada wartawan pada hari Rabu (3/3) mengatakan angka deforestasi pada tahun 2020 diperkirakan sekitar 115.500 hektare, turun dari sekitar 462.500 hektare pada tahun 2019.
Berbagai upaya yang dilakukan KLHK telah membuahkan hasil yang signifikan, kata Ruandha, mengutip kebijakan seperti moratorium pembukaan hutan primer dan perbaikan pengelolaan kebakaran hutan, termasuk hujan buatan.
Indonesia rentan terhadap kebakaran hutan tahunan yang menurut pemerintah sering kali disengaja oleh petani sebagai metode pembersihan lahan yang murah meskipun api dapat menyebar secara tidak terkendali, terutama pada musim kemarau.
Greenpeace mempertanyakan pandangan KLHK tentang faktor-faktor yang telah mengurangi deforestasi.
"Untuk mengklaim bahwa pengendalian kebakaran hutan, reformasi agraria dan penegakan hukum di sektor kehutanan adalah kontributor utama, saya kira masih terlalu dini," kata Direktur Greenpeace Indonesia Leonardo Simanjuntak kepada Reuters.
Greenpeace mengatakan penegakan hukum untuk menindak pelaku kebakaran hutan juga kurang.
"Saya pikir 115.500 hektare, dua kali luas Jakarta, masih cukup besar mengingat hal itu (terjadi) selama pandemi saat pemerintah menyuruh orang-orang untuk tinggal di rumah," kata juru kampanye Greenpeace, Kiki Taufik, merujuk pada angka deforestasi KLHK tahun 2020.
Bank Dunia mengatakan kebakaran pada 2019 menyebabkan kerusakan dan kerugian ekonomi setidaknya $5,2 miliar atau Rp 72,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Pengendalian deforestasi adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam kesepakatan iklim Paris untuk memerangi perubahan iklim. Pemerintah bertujuan untuk membatasi deforestasi antara 325 ribu dan 450 ribu hektare per tahun untuk menghindari kerusakan serius pada pembangunan ekonomi. [ah/au]