Sebuah badan pemerintah Arab Saudi, Kamis (22/10), bersikeras menyatakan bahwa eksekusi sudah tidak lagi diberlakukan sebagai hukuman bagi kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Pernyataan yang dikeluarkan Komisi HAM Saudi ini menanggapi tudingan organisasi HAM internasional Human Rights Watch. Organisasi tersebut pada awal pekan ini mengatakan bahwa jaksa penuntut Saudi sedang mengupayakan hukuman mati terhadap sejumlah pemuda dari wilayah timur kerajaan yang didominasi Syiah karena kejahatan yang mereka lakukan sewaktu masih anak-anak.
Komisi HAM Saudi, yang memantau pengaduan-pengaduan dan kasus-kasus terkait HAM, mengatakan “tidak menemukan dasar untuk mendukung klaim Human Rights Watch bahwa jaksa penuntut Saudi masih mengupayakan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan di bawah umur.”
“Kami yakin bahwa jaksa penuntut Saudi akan sepenuhnya menegakkan hukum Saudi,'' kata komisi tersebut, merujuk pada perintah kerajaan Maret lalu yang menghapus hukuman mati bagi individu yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan sewaktu masih di bawah umur.
Human Rights Watch, Selasa (20/10), memperingatkan bahwa jaksa penuntut Saudi sedang mengupayakan hukuman mati terhadap delapan pria Saudi yang dituduh melakukan kejahatan terkait aksi protes. Beberapa di antara terdakwa diduga melakukan kejahatan sewaktu masih berusia antara 14 dan 17 tahun.
Tuduhan-tuduhan yang dihadapi para terdakwa termasuk berusaha untuk mengguncang tatanan sosial dengan berpartisipasi dalam aksi protes, mengacaukan prosesi pemakaman, meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah, dan berupaya memicu perselisihan dan perpecahan.
Kelompok HAM berbasis di New York itu, mengatakan, mereka sampai pada kesimpulan itu setelah menganalisis dokumen-dokumen pengadilan pada 2019, yang mencakup kasus delapan pria muda itu. Yang termuda dari para terdakwa sekarang berusia 18 tahun dan ditangkap pada usia 15 tahun. Ia melakukan pelanggaran tanpa kekerasan ketika masih berusia sembilan tahun.
Human Rights Watch mengatakan jaksa penuntut mengupayakan hukuman mati untuk ke delapan pria itu sesuai hukum Syariah. Komisi HAM Saudi mengatakan, undang-undang yang berlaku saat ini di negara tersebut hanya menjatuhkan hukuman maksimum 10 tahun penjara bagi pelaku kejahatan di bawah umur. [ab/ka]