Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Persetujuan itu diberikan semua fraksi di Komisi I setelah melakukan rapat selama sekitar tiga jam di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (6/11).
Ketua Komisi I Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan semua fraksi dan anggota Komisi I tentang pencalonan mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Purnawirawan A.M. Hendropriyono tersebut.
"Rapat internal Komisi I memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Kesimpulan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya disambut tepuk riuh hadirin.
Ketika diminta memberikan sambutan usai Komisi I menyetujui pencalonannya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dengan senyum menghiasi wajahnya hanya berkomentar singkat.
"Saya mengucapkan terima kasih Bu, dengan Bapak-bapak semua. Terima kasih," ujar Andika.
Dalam rapat internal Komisi I tersebut, pimpinan komisi memberikan waktu setengah jam kepada Andika untuk menyampaikan visi dan misinya. Namun Andika menyampaikan pemaparan tentang visi dan misinya cuma lima menit.
Andika menyebutkan TNI adalah kita sebagai visinya nanti menjadi Panglima TNI. Dia ingin rakyat Indonesia dan masyarakat internasional melihat TNI sebagai “kita” atau “bagian dari mereka”. Dia tidak ingin rakyat menaruh harapan terlalu tinggi terhadap TNI dengan segala keterbatasan dan kelebihannya.
"Saya ingin masyarakat kita melihat TNI ini sebagai organisasi yang apa adanya, dengan segala kekurangan dan perbaikan yang memang harus kami jalani. Tapi bukan berarti kita dengan keadaan kita nggak bisa berbuat apa-apa. Tetap banyak yang bisa kita lakukan," tutur Andika.
Andika menegaskan dengan keterbatasan, TNI pasti memiliki cara yang berbeda dalam mencapai tujuan.
Mengenai misi, Andika menjelaskan sesuai Undang-undang TNI, ada tiga misi yang harus dijalankan yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
Andika mengatakan di bawah kepemimpinannya nanti, TNI akan memusatkan perhatian pada beberapa hal terkait operasi militer perang dan operasi militer selain perang yakni pertama dan terpenting adalah mengembalikan tugas-tugas TNI sesuai undang-undang yang berlaku. Dia berharap tidak akan mengambil tugas kementerian atau lembaga lain.
Kemudian meningkatkan pengamanan perbatasan darat, laut dan udara. Lalu peningkatan kesiapsiagaan TNI, peningkatan operasional siber, peningkatan sinergitas intelijen terutama di wilayah konflik, memadukan operasi ketiga matra dalam TNI (darat, laut, dan udara), penataan dan integrasi organisasi serta peran diplomasi militer dalam kerangka ebijakan politik luar negeri Indonesia.
Sedangkan pendalaman terhadap visi dan misi Andika sebagai calon panglima TNI yang dilakukan oleh anggota-anggota Komisi I dilakukan secara tertutup.
Setelah Komisi I menyetujui pencalonan Andika itu, hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan bersama. Kemungkinannya dilakukan Senin pekan depan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan secara semi tertutup tersebut merupakan tindakan penghalang-halangan akses pengawasan dan partisipasi publik sehingga rentan terjadi kolusi dan nepotisme.
Juru bicara Koalisi Hussein Ahmad, Sabtu (5/11), kepada VOA mengatakan proses yang terbuka sangat penting, tidak hanya untuk membuka ruang pengawasan dan partisipasi publik, tetapi juga mengingat Jenderal Andika Perkasa dikaitkan dengan berbagai catatan buruk terkait HAM, transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan dan lain-lain.
Menurutnya adanya dugaan keterkaitan Jenderal Andika dalam pelanggaran HAM pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay perlu diperdalam secara serius oleh DPR karena penghormatan terhadap HAM tentu menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI.
Selain itu adanya kepemilikan harta kekayaan yang fantastik dan ketidakpatuhan Jenderal Andika yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD juga sejatinya menunjukan lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi. [fw/ah]