Komisi HAM PBB telah meloloskan sebuah resolusi yang mendesak DK PBB untuk mempertimbangkan merujuk Korea Utara ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Resolusi tidak mengikat yang dirancang oleh Jepang dan Uni Eropa itu hari Selasa disahkan dengan suara mayoritas.
Resolusi itu didasarkan pada Penyelidikan Komisi PBB bulan Februari yang merinci eksekusi sistematis, penyiksaan, perkosaan, dan kelaparan massal di Korea Utara selama beberapa dekade. Laporan itu juga menyerukan kepada Dewan Keamanan untuk merujuk Korea Utara ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Korea Utara berkali-kali membantah melakukan kekejaman HAM dan menuduh Amerika dan sekutunya mencoba mendiskreditkan dan menggulingkan pemimpin Korea Utara.
Perdebatan mengenai resolusi ini diperkirakan dilakukan bulan depan dalam Majelis Umum PBB dan juga diharapkan akan lolos.