Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah menolak pengajuan banding anggota komite eksekutif Reynald Temarii asal Tahiti dan Amos Adamu asal Nigeria yang diskors akhir tahun lalu dengan sanksi atas pelanggaran etika.
Komite banding FIFA menguatkan putusan komite etika tanggal 17 November terhadap Temarii dan Adamu karena diduga berupaya menjual suara mereka untuk pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Adamu dilarang terlibat dalam semua kegiatan sepak bola selama tiga tahun dan didenda 10.000 dolar. Temarii menerima larangan satu tahun dan didenda 5.000 dolar. Keduanya juga dilarang memberikan suara dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 Desember lalu.
Komite banding hari Jumat juga mengurangi sanksi atas tiga pejabat dari empat pejabat lainnya yang diskors dan didenda atas peran mereka dalam skandal suap. Pejabat keempat tidak mengajukan banding atas hukumannya.
Temarii dan Adamu, serta pejabat yang kena sanksi lainnya, memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan komite banding FIFA di Pengadilan Arbitrasi Olahraga.
Komite banding FIFA menjatuhkan keputusan hari Jumat setelah pertemuan dua hari di Zurich, Swiss.
Komite Banding FIFA Tolak Pengajuan Banding Temarii dan Adamu
Komite banding FIFA menguatkan putusan komite etika tanggal 17 November terhadap Temarii dan Adamu karena diduga berupaya menjual suara mereka untuk pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.