Tautan-tautan Akses

Komitmen Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Berbalik Arah


Seorang mahasiswa menunjukkan poster simbol kematian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam demonstrasi di gedung DPR/MPR di Jakarta, 1 Oktober 2019. (Foto: AFP)
Seorang mahasiswa menunjukkan poster simbol kematian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam demonstrasi di gedung DPR/MPR di Jakarta, 1 Oktober 2019. (Foto: AFP)

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai berbalik arah, menuju pada kondisi sebelum reformasi. Prestasi gemilang yang tercapai selama masa jabatan pertama Presiden Jokowi, 2014-2019, tersapu oleh berbagai perubahan dalam masa jabatan kedua ini.

Dosen dan peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, merinci sejumlah puncak prestasi sejak 2014.

Dosen dan peneliti FEB UGM,Rimawan Pradiptyo. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Dosen dan peneliti FEB UGM,Rimawan Pradiptyo. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Sejak tahun 2014-2019 banyak sekali pengembangan-pengembangan atau kebijakan-kebijakan yang mendorong perbaikan kelembagaan. Ada PP terkait beneficiary ownership. Kemudian KPK memiliki GNP SDA, ada Satgas 115, ada Per MA 13/2016, ada Stranas PK bahkan AEoL dan MLA. Tetapi sejak 2019 akhir muncul fenomena yang berkebalikan,” papar Rimawan.

Paparan itu disampaikannya adalah diskusi daring bertajuk "Grand Corruption dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia." Diskusi diselenggarakan Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), Kamis (13/8).

Komitmen Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Berbalik Arah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:29 0:00

Balik Arah Komitmen

Perpres Beneficiary Ownership yang disebut Rimawan, mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah korporasi untuk mencegah praktik pencucian uang. Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam Indonesia (GNP-SDA) merupakan upaya khusus menekan korupsi sektor SDA.

Satgas 115 bekerja memberantas penangkapan ikan ilegal. Per MA 13/2016 menjadi petunjuk penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Stranas PK adalah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan AEoL dan MLA merupakan instrumen menarik harta korupsi melalui jalur antarnegara.

Rimawan menyebut, deretan produk hukum itu merupakan prestasi gerakan anti korupsi yang dibangun secara gemilangselama lima tahun pertama Jokowi memimpin.

Para aktivis melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK menuntut investasi sepenuhnya atas kasus korupsi e-KTP dalam aksi di Jakarta Maret 2017 (Foto: Antara).
Para aktivis melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK menuntut investasi sepenuhnya atas kasus korupsi e-KTP dalam aksi di Jakarta Maret 2017 (Foto: Antara).

Hanya saja, begitu masuk periode kedua, menurut Himawan, arah angin sepenuhnya berubah. UU 19/2019 yang diprotes masyarakat melemahkan KPK. GNP SDA tidak dilanjutkan meskipun hasilnya bagus, dan yang terjadi justru pembukaan kran ekspor benih lobster. Pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal era Menteri Susi Pudjiastuti yang dinilai sangat berhasil kini tidak jelas kelanjutannya.

“KPK dan Satgas 115 itu menjadi percontohan dunia internasional. Tetapi setelah itu apa yang terjadi? Komitmen kita mendorong Satgas 115 atau KPK lebih kuat lagi, terasa tidak ada. Di satu sisi kita menjadi champion pada satu periode, setelah itu seolah-olah ketika orang lain mengikuti, kita justru balik lagi. Membalikkan pendulum, ke era sebelum reformasi,” papar Rimawan panjang lebar.

Korupsi dan Pengaruh Politik

Aktivis gerakan antikorupsi sekaligus pakar Hukum Tata Negara UGM, Zaenal Arifin Mochtar, melihat ada empat faktor besar yang harus dikupas mendalam terkait apa yang terjadi saat ini. Menurut dia, yang masih belum jelas adalah apakah kondisi saat ini merupakan keinginan partai politik ataukah Presiden Jokowi sendiri. Patut dipertanyakan komitmen Jokowi, karena dia berkesempatan menerbitkan Perppu untuk tetap menguatkan KPK, tetapi langkah itu tidak diambil.

Faktor kedua, Zaenal mempertanyakan banyak instrumen hukum bisa dibuat untuk melindungi lembaga negara. Misalnya perlindungan yang diberikan untuk masa pandemi, terkait kinerja lembaga pemerintah dalam melaksanakan programnya. Bank Indonesia juga memiliki instrumen perlindungan. Menjadi pertanyaan besar, kata Zaenal, karena KPK tidak diberikan pelindung yang sama.

Faktor ketiga, lanjutnya, keseriusan pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukugan negara.

Dosen dan pegiat gerakan antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Mochtar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Dosen dan pegiat gerakan antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Mochtar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Prasyarat penting untuk keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu dukungan negara. Dan dukungan negara ini mau tidak mau memang yang kita harapkan adalah kekuatan politik, karena disitu ada presiden disitu ada DPR, ada banyak sub sistem negara yang bekerja untuk meberikan dukungan, dan rasanya dukungan itu tak pernah kita dapatkan,” papar Zaenal.

Zaenal yang pernah menjadi moderator dalam debat presiden Pemilu 2014 mengingatkan, Jokowi punya janji terkait penguatan upaya pemberantasan korupsi. Bahkan harus diakui, janji-janji itu memiliki sumbangan terhadap kemenangan Jokowi. Namun yang terjadi pada periode kedua ini justru kebalikannya.

“Seingat saya Jokowi menjanjikan semangat kuat untuk membela KPK dan pemberantasan korupsi. Besar atau kecil, menurut saya ada sumbangan terhadap keterpilihan dia di periode pertama dan kedua. Tetapi sayangnya, sesaat sebelum masuk periode kedua, proses pembunuhan KPK malah terjadi,” papar Zaenal.

Faktor keempat yang penting untuk dibicarakan, kata Zaenal, adalah bagaimana mengingatkan Jokowi bahwa alarm tanda bahaya pemberantasan korupsi sudah berbunyi. Zaenal tidak tahu, apakah kejadian ini serupa dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat yang disebut sebagai kutukan periode kedua. Sudah menjadi tradisi, presiden di AS selalu mengalami penurunan kualitas dan kinerja di periode keduanya.

Korupsi Semakin Kompleks

Ahli hukum Mas Achmad Santosa melihat, ada dua bentuk korupsi besar yang masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia, yaitu korupsi politik dan mafia hukum. Mas Achmad Santosa sendiri pernah ikut memimpin KPK dan tim pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal di bawah mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Pakar hukum Mas Achmad Santosa dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Pakar hukum Mas Achmad Santosa dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Korupsi politik, korupsi yang dilakukan oleh oknum. Orang-orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sebagai politisi yang ada di parlemen, di DPR, karena kewenangannya sangat besar sekali,” ujar Mas Achmad.

Bentuk korupsi politik beraneka ragam mulai pemilihan pejabat, urusan anggaran, hingga tindak pengawasan. Korupsi besar yang kedua, menurut Mas Achmad adalah mafia hukum.

Mengambil contoh kasus Joko S. Tjandra, persoalan menjadi lebih kompleks dari apa yang sebelumnya terjadi di Indonesia. Ada unsur politik yang masuk di dalamnya,sehingga batasan mengenai mafia hukum yang lama kini tidak relevan lagi. Pada praktiknya, korupsi politik dan mafia hukum terikat sedemikian rupa.

“Dengan kasus KPK atau UU KPK yang baru ini, mafia hukum berawal dari pembentukan kebijakan hukum,” kata Mas Achmad.

Mafia hukum mampu mempengaruhi pemilihan pejabat negara untuk posisi tertentu, dengan tujuan melanggengkan praktik mereka. Politisi menjadi bagian dari tindakan ini, bersama aparat penegak hukum dan aparat peradilan.

Selalu Ada Dukungan Masyarakat

Sementara itu, mantan komisioner KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas mengajak masyarakat untuk tidak melupakan faktor penting dalam perjuangan memberantas korupsi.

Mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Dalam sejarah KPK sejak tahun 2003 akhir, salah satu dukungan penting bagi KPK adalah dukungan masyarakat. Dukungan kita semua, yang menyeluruh dan sangat dalam,” kata Erry.

Dia juga mengingatkan, kapan saja KPK mengalami masa sulit, masyarakat akan hadir untuk menjadi bagian penting dari perjuangan melawan korupsi.

Erry menambahkan, banyak pihak sudah memperkirakan bahwa koruptor akan melakukan serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK memegang rekor sebagai upaya paling cepat yang dilakukan, karena hanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Yang tidak diperkirakan para aktivis gerakan anti korupsi adalah, bahwa serangan balik itu justru terjadi pada saat upaya pemberantasan korupsi berada dalam semangat yang bagus. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG