Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai peraturan gubernur di beberapa daerah tentang pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiya sudah sesuai dengan konstitusi di Indonesia.
Menurut Gamawan, Undang-undang tentang pemerintahan daerah sudah menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menindaklanjuti urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat apabila ada penugasan dari pemerintah pusat.
Walaupun pemerintah daerah memang tidak dapat mengambil keputusan berkaitan tentang isu agama, menurut Gamawan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah, dapat menjadi acuan bagi peraturan-peraturan gubernur yang telah keluar mengenai Ahmadiyah. "Sepanjang peraturan itu merujuk pada SKB dan tidak bertentangan isinya, tidak ada masalah dengan substansi SKB," ujar Menteri Gamawan Fauzi.
Tambah Gamawan, pemerintah tidak akan membubarkan Ahmadiyah, melainkan hanya akan membekukan kegiatan Ahmadiyah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Dalam Negeri akan mengawasi dan membina Ahmadiyah secara organisasional.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ridha Saleh menyayangkan pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi tersebut.
Menurut Ridha, peraturan gubernur tersebut sangat bertentang dengan peraturan yang ada, karena konstitusi Indonesia menjamin setiap warga negara untuk menjalankan agamanya dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Mendagri, kata Riha seharusnya segera mengevaluasi, peraturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Jika tidak, maka menurut Ridha, hal tersebut akan dapat meningkatkan kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah
"Pemerintah pusat paling tidak harus memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah bagaimana pengaturan tentang kehidupan beragama agar tidak ada kesan bahwa kebijakan itu memberangus suatu akidah tertentu," tambah Ridha.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Dudung Abdullatif, menegaskan tidak ada aktivitas Ahmadiyah yang melanggar hukum. Untuk sementara ini, ungkap Dudung, pihaknya akan segera mengkaji peraturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. "Kita akan pelajari dengan kuasa hukum kita, ada hal-hal ataupun hak-hak dasar kami sebagai warga Ahmadiyah dikurangi," ujar Dudung Abdullatif.
Daerah yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang Ahmadiyah sejauh ini, di antaranya, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. DKI Jakarta juga berencana akan mengeluarkan peraturan tentang pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.