Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, mengatakan kelebihan jumlah penghuni di lapas merupakan krisis kemanusian. Hal itu dikatakannya dalam acara diskusi publik bertema "Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Indonesia".
"Kita di Indonesia krisis kemanusiaan di dalam lapas. Namanya lapas seharusnya lembaga pembinaan. Tapi saya lihat di dalamnya tidak ada pembinaan," katanya, Senin (20/9).
Menurut Amiruddin, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan jumlah penghuni di dalam lapas. Salah satunya adalah jumlah narapidana yang masuk ke dalam lapas tidak sebanding dengan yang keluar. "Sementara arus keluar kecil. Nah, mungkin selama arus masuk sangat besar, overcrowded itu tidak akan pernah bisa diatasi," ujarnya.
Lanjut Amiruddin, ada dua persoalan yang membuat arus masuk narapidana terlalu besar. Pertama, psikologis warga Indonesia rata-rata kerap menilai orang yang bersalah harus dipenjara.
Oleh karena itu, kesadaran publik tentang anggapan orang yang bersalah harus dipenjara harus dikoreksi. Mencari pidana alternatif selain penjara adalah salah satu contohnya.
"Mungkin jenis penghukuman perlu diubah jadi tidak lagi vonis kurungan, misalnya denda. Itu perlu dipikirkan mulai dari sekarang," ungkapnya.
Kemudian, persoalan kedua adalah di atas 60 persen penghuni lapas merupakan pemakai narkoba. Menurut Amiruddin, harus dilakukan perlakuan tersendiri untuk pengguna narkoba sehingga lapas hanya dihuni bagi narapidana yang divonis berat atau orang dengan kejahatan serius.
"Misalnya (kasus) narkoba bandarnya saja (yang dimasukkan ke lapas)," ucapnya.
Kelebihan Penghuni Picu Tindakan Tak Manusiawi
Kelebihan jumlah penghuni juga telah menyebabkan banyak terjadi tindakan yang tidak manusiawi di dalam lapas. Amiruddin mencontohkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang narapidana di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Pada kasus itu narapidana kasus narkoba berinisial S mengalami penganiayaan di dalam lapas. Dia diduga dianiaya petugas lapas lantaran tidak memberikan uang.
"Kalau itu benar terjadi (penganiayaan) saya pikir itu dampak dari over kapasitas. Kenapa orang untuk mendapatkan tempat harus bayar di lapas. Ini memunculkan problem psikologis di dalam lapas. Akibatnya (over kapasitas) lapas tidak pernah tertangani dengan baik," kata Amiruddin.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menuturkan bahwa lapas yang kelebihan kapasitas disebabkan karena over-kriminalisasi.
"Kita terlalu banyak mengedepankan pemenjaraan," ucapnya yang juga hadir dalam diskusi publik itu.
Kemudian, berdasarkan riset ICJR pemenjaraan itu dilakukan 53 kali lebih sering dibanding tindak pidana lain. Pada tahun 2018, kata Erasmus, Mahkamah Agung hanya menjatuhkan 3 persen alternatif pemidanaan. Sisanya, 97 persen penjatuhan hukuman penjara.
"Jadi logika kriminalisasi juga didorong tidak hanya soal kebiasaan aparat penegak hukum menggunakan pemenjaraan. Tapi juga didorong tindak pidana yang begitu mengedepankan pemenjaraan," katanya.
Aturan Tumpang Tindih
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kelebihan jumlah penghuni lapas.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini di antaranya karena keadaan Covid-19 Kemenkumham telah memberikan asimilasi dengan syarat-syarat tertentu dua per tiga masa hukuman, dan berkelakuan baik," ujarnya.
Namun, untuk narapidana kasus narkoba yang dihukum penjara lima tahun ke atas tidak dapat diberikan remisi. Pemberian remisi itu terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Padahal pemberian remisi itu dinilai mampu mengatasi over kapasitas hunian lapas.
Sedikitnya ada 135 ribu narapidana dengan kasus narkotika di dalam lapas, dan di antaranya hampir 100 ribu orang memiliki ancaman hukuman sembilan tahun ke bawah.
"Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk perkara narkotika yang ancamannya lima tahun ke atas tidak diberikan hak," ungkap Reynhard.
Aturan itu pun dinilai tidak adil untuk narapidana yang dihukum di atas lima tahun penjara. Pasalnya, narapidana kasus pembunuhan dan dihukum 15 tahun penjara bisa mendapatkan remisi. "Tidak adil juga, yang di sana diberikan haknya tapi di sini tidak karena ada PP No 99 Tahun 2012," pungkasnya. [aa/em]