Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Rekomendasikan Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Paniai


Majelis hakim Pengadilan HAM Makassar meyakini kasus pelanggaran HAM berat Paniai memang terjadi, namun menilai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bukan pelakunya. foto screenshot
Majelis hakim Pengadilan HAM Makassar meyakini kasus pelanggaran HAM berat Paniai memang terjadi, namun menilai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bukan pelakunya. foto screenshot

Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan putusan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai telah memutus harapan publik terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat. Sebab, Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai yaitu Isak Sattu.

Kendati demikian, menurut Haris, pengadilan telah membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat, namun pengadilan belum dapat membuktikan pertanggungjawaban pelaku.

"Karena Isak Sattu dijadikan tersangka untuk tanggung jawab komando, sementara dia perwira penghubung. Maka mayoritas majelis hakim menganggap dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana untuk komando," jelas Haris dalam konferensi pers daring, Kamis (8/12/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. (VOA/Muliarta)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. (VOA/Muliarta)

Dalam catatan Komnas HAM, kata Haris, putusan bebas ini juga diwarnai dua pendapat hakim yang berbeda yang menilai unsur komando telah terpenuhi. Karena itu, ia merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan memproses secara hukum pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dan pelaku lapangan.

"Kami juga mendoorng agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan ini. Masih ada upaya hukum banding dan kasasi," jelas Abdul Haris.

Ditambah lagi, kata Haris, lembaganya juga memiliki sejumlah catatan kritis terkait kasus ini. Antara lain proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan, serta tidak melibatkan saksi korban. Akibatnya saksi korban dan keluarga tidak percaya dengan proses peradilan Paniai.

Selain itu, kata dia, proses pembuktian tidak berjalan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga. Sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat TNI dan Polri.

"Kita juga mempertanyakan keseriusan dukungan pemerintah terhadap proses peradilan. Antara lain bisa terlihat dari hakim adhoc pengadilan HAM itu hak keuangannya belum dipenuhi."

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu berdiri mendengarkan putusan hakim yang membebaskan dia dari semua tuntutan jaksa, Kamis (8/12) di Makassar. (foto screenshot)
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu berdiri mendengarkan putusan hakim yang membebaskan dia dari semua tuntutan jaksa, Kamis (8/12) di Makassar. (foto screenshot)

Di sisi lain, Komnas HAM juga menyayangkan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas haknya.

Di lain kesempatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan akan mempelajari putusan kasus Paniai terlebih dahulu. Salah satunya yaitu terkait pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Namun, ia memastikan apan mengambil upaya hukum terkait kasus ini seperti kasasi.

"Biasanya putusan segera kita terima dari majelis hakim, tapi dalam waktu 14 hari kita sudah melakukan upaya hukum," jelas Ketut kepada VOA, Kamis (8/12/2022).

Peristiwa Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sehari sebelumnya, terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap sekelompok pemuda. Warga yang meminta penjelasan peristiwa itu, justru menjadi korban kekerasan aparat. Setidaknya empat warga dinyatakan tewas akibat tembakan, serta 21 warga terluka. [sm/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG