Tautan-tautan Akses

Komnas HAM: Serangan dan Ancaman terhadap Pembela HAM Masih Tinggi 


Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)
Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, ancaman dan serangan masih menghantui para pembela hak asasi manusia (HAM) Indonesia.

Meski perlindungan HAM sudah diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundangan, sistem perlindungan HAM berbasis keamanan korban belum tersedia secara memadai.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mencatat serangan dan ancaman terhadap para pembela HAM termasuk di sektor lingkungan, masih tinggi. Tindakan yang dialami para pembela HAM ini bervariasi mulai dari dikriminalisasi, diintimidasi, hingga dianiaya dengan kekerasan yang berakibat kematian.

"Saat ini catatan untuk 2020 masih berjalan. Kami berharap bisa berkoordinasi penuh dengan masyarakat sipil dan pihak lainnya untuk mencatat, mengumpulkan data-data dan menganalisis latar belakang dari adanya serangan serta ancaman pada pembela HAM," kata Sandrayati dalam sebuah diskusi daring berjudul "Mewujudkan Perlindungan Negara bagi Pembela HAM Sektor Lingkungan yang diselenggarakan oleh Kemitraan", Kamis (23/7).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Kamis, 23 Juli 2020. (Tangkapan layar)
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Kamis, 23 Juli 2020. (Tangkapan layar)

Dalam catatan Komnas HAM dari tahun 2015 hingga 2019, kepolisian merupakan pihak yang paling banyak diadukan, disusul korporasi, pemerintah daerah, TNI, lembaga peradilan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Senada dengan Komnas HAM, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman mengatakan dalam dua tahun terakhir ada banyak kendala yang dihadapi pembela HAM. Kendala-kendala itu bisa dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama, ancaman dan serangan kekerasan yang meningkat. "Kedua, yang tidak bisa kita hindari terkait dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Wahyu.

Komnas HAM: Serangan dan Ancaman terhadap Pembela HAM Masih Tinggi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:23 0:00

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap pembela HAM ini tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, peristiwa kekerasan, atau bahkan pembunuhan, cenderung melibatkan banyak aktor.

Menurut Wahyu, situasi yang dihadapi para pembela HAM harus ditanggapi dengan pembentukan atau revisi regulasi yang mampu melindungi pada pembela HAM.

Dalam catatan ELSAM pada 2019, 127 aktivis dan 50 kelompok pembela HAM terkait masalah lingkungan yang menjadi korban. Kekerasan pada pembela HAM tidak hanya menimpa aktivis tapi juga jurnalis, khususnya yang meliput isu-isu lingkungan hidup.

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay mengatakan perlindungan HAM tetap menjadi agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa jabatannya.

"Tetap menjadi janji yang dipenuhi dan dijalankan. Beliau memiliki komitmen yang cukup kuat untuk menjalankannya," tuturnya. [aa/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG