Tautan-tautan Akses

Kongres AS Setujui Dua RUU Pro-Demokrasi Hong Kong


Lebih dari 100 ribu warga Hong Kong membawa bendera AS, menyerukan agar Kongres AS menyetujui RUU pro-demokrasi Hong Kong dalam aksi bulan lalu (foto: dok).
Lebih dari 100 ribu warga Hong Kong membawa bendera AS, menyerukan agar Kongres AS menyetujui RUU pro-demokrasi Hong Kong dalam aksi bulan lalu (foto: dok).

Kongres Amerika Serikat menyetujui dua rancangan undang undang hari Kamis (21/11), untuk mendukung demonstran pro-demokrasi di Hong Kong setelah unjuk rasa berbulan-bulan terjadi di kota semi-otonom itu.

DPR Amerika Serikat sangat menyetujui “Undang-Undang Kemanusiaan dan Demokrasi Hong Kong,” yang harus ditinjau tiap tahun untuk menentukan status perdagangan khusus dengan Hong Kong yang diberikan Amerika.

Rancangan undang-undang kedua melarang ekspor sejumlah amunisi tidak mematikan untuk Hong Kong, termasuk gas air mata, peluru karet dan water cannon, atau meriam air.

DPR mengesahkan kedua RUU tersebut sehari setelah senat menyetujuinya, lalu mengirimkannya ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump agar menjadi undang-undang.

Gedung Putih mengisyaratkan Trump akan menandatangani RUU tersebut.

Selama 5 bulan terakhir, para pendemo terus turun ke jalanan Hong Kong untuk menuntut demokrasi dan otonomi yang lebih luas.

Tiongkok sebelumnya menjanjikan Hong Kong “otonomi tingkat tinggi” selama 50 tahun setelah memperoleh Hongkong pada tahun 1997 dari Inggris, namun para pendemo menilai bahwa kebebasannya berkurang terus menerus sejak saat itu. (ti/ii)

XS
SM
MD
LG