Senat Amerika memberi persetujuan akhir bagi undang-undang yang akan membuat hukuman mati tanpa pengadilan sebagai kejahatan rasial federal. Emmett Till Anti-Lynching Act disetujui Senat pada Senin (7/3) malam dengan suara bulat, seminggu setelah disetujui DPR dengan 422-3 suara.
Undang-undang itu diambil dari nama Emmett Till, remaja kulit hitam usia 14 tahun yang disiksa dan dibunuh di Mississippi pada 1955. Peristiwa itu ikut memicu Gerakan Hak Sipil pada 1950-an dan 1960-an.
Emmett Till Anti-Lynching Act adalah yang terbaru dari lebih 200 Undang-Undang yang diajukan ke Kongres sejak 1900 untuk membuat hukuman mati tanpa pengadilan, tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan secara khusus terhadap orang kulit hitam di seluruh Amerika, sebagai kejahatan kebencian federal.
Kelompok hak-hak sipil National Association for the Advancement of Colored People (NAACP) mengatakan lebih dari 4.700 orang kulit hitam digantung di Amerika antara 1882 dan 1968. Namun, menurut Equal Justice Initiative, organisasi nirlaba di Alabama, terdapat hampir 6.500 hukuman mati tanpa pengadilan antara tahun 1865 dan 1950.
DPR mengesahkan RUU anti-lynching pada tahun 2020 setelah pembunuhan Ahmaud Arbery di tangan tiga pria kulit putih di Georgia, tetapi dihambat Rand Paul, senator fraksi Republik dari negara bagian Kentucky. Menurut Paul, lynching akan menurunkan tingkat kejahatan.
Ketua Fraksi Demokrat yang mayoritas di Senat, Chuck Schumer, Senin memuji disetujuinya RUU itu tetapi mengatakan itu adalah "noda pahit di Amerika" karena butuh lebih dari 100 tahun untuk melakukannya.
Setelah ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joe Biden, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan lynching bisa dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara. [ka/ab]