Tautan-tautan Akses

Kontroversi Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Bela Keputusan, MUI Serukan Pemulangan


18 perempuan anggota Paskibra lepas jilbab saat upacara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Kaltim, Selasa (13/8). (Courtesy: Setpres RI)
18 perempuan anggota Paskibra lepas jilbab saat upacara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Kaltim, Selasa (13/8). (Courtesy: Setpres RI)

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjawab soal tudingan larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024. Anggota Paskibraka diklaim telah bersedia mengikuti peraturan yang ada. MUI serukan pemulangan siswi berjilbab jika aturan tetap dipaksakan.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu, menjawab tudingan soal larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. BPIP membantah tudingan itu lantaran setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk menaati peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugasnya.

Adapun lampiran yang ditandatangani yakni persyaratan yang mencantumkan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/8).

Menurut Yudian, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. “Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi,” ujarnya.

Anggota Paskibraka berfoto bersama usai upacara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. (Courtesy: Setpres RI)
Anggota Paskibraka berfoto bersama usai upacara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. (Courtesy: Setpres RI)

Sebelumnya, BPIP juga telah mengeluarkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan itu mengatur tentang pakaian Paskibraka putri berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut. Namun aturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan oleh Presiden

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, mengatakan polemik soal pembatasan penggunaan jilbab mencuat setelah 18 Paskibraka putri yang awalnya berhijab namun tak berjilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8) kemarin.

Kontroversi Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Bela Keputusan, MUI Serukan Pemulangan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

“Ada hal yang memprihatinkan yakni pada saat prosesi pengukuhan calon Paskibraka Nasional tahun 2024. Ada pemandangan yang berbeda dari tahun sebelumnya di mana pada prosesi pengukuhan ini seluruh anggota putri diseragamkan atau tidak memakai jilbabnya,” katanya, Rabu (14/8).

Menurut Gousta hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya saat Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun mulai tahun 2022 fasilitasi kepelatihan Paskibraka Nasional berpindah ke BPIP. PPI pun mempertanyakan pembatasan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang dan sesuatu yang memengaruhi keanggunan adik-adik kita. Kenapa saat pertama kali tiba di pemusatan latihan masih diperbolehkan menggunakan jilbab?,” tanya Gousta.

Upacara pengukuhan anggota Paskibraka 2024 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan TImur, 13 Agustus 2024. (Courtesy: Setpres RI)
Upacara pengukuhan anggota Paskibraka 2024 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan TImur, 13 Agustus 2024. (Courtesy: Setpres RI)

Gousta pun mengungkapkan anggota Paskibraka putri masih diizinkan menggunakan jilbab pada saat latihan dan geladi resik di Istana Negara IKN.

“Pada saat latihan dan geladi resik mereka masih diizinkan menggunakan jilbab. Lalu, kenapa pada saat pengukuhan dilarang menggunakan jilbab atau bahasa lainnya diseragamkan untuk tidak menggunakan jilbab,” ungkapnya.

MUI: Cabut Larangan atau Pulangkan Paskibraka yang Berjilbab

Polemik itu turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” katanya seperti dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (14/8).

Kemudian, Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri segera dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka. Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.

Upacara pengukuhan anggota Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8). (Courtesy: Setpres RI)
Upacara pengukuhan anggota Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8). (Courtesy: Setpres RI)

Penolakan atas aturan itu juga datang dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, Aceh turut mengirimkan delegasi putri yaitu Dzawata Maghfura Zuhri sebagai anggota Paskibraka Nasional 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, bahkan meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.

“Kami minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” katanya dikutip dalam laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (14/8).

Kemudian, Pemerintah Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal di mana anggota Paskibraka putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. [aa/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG