Sebuah pengadilan Korea Selatan, Rabu (9/1), telah memerintahkan penyitaan aset sebuah perusahaan Jepang di Korea Selatan, setelah perusahaan tersebut menolak memberi kompensasi terhadap sejumlah warga Korea Selatan yang menjalani kerja paksa semasa perang untuk perusahaan itu.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan terjadinya peningkatan sengketa diplomatik antara kedua negara Asia itu.
Jepang menyebut keputusan itu sangat disesalkan dan akan memaksa Seoul melakukan pembicaraan terkait isu tersebut.
Dalam keputusannya Oktober lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp. membayar sebesar 100 juta won (atau US $88.000 ) untuk masing-masing dari empat penggugat yang mengaku mereka dipaksa bekerja untuk perusahaan itu ketika Jepang menguasai Semenanjung Korea pada tahun 1910 hingga 1945.
Namun perusahaan itu menolak keputusan tersebut. Perusahaan itu mengukuhkan pendirian lama Jepang bahwa semua isu kompensasi era kolonial telah diselesaikan melalui kesepakatan 1965 yang memulihkan hubungan diplomatik antara kedua pemerintahan.
Para pejabat Jepang mengatakan, mereka kemungkinan akan mengangkat masalah penyitaan aset perusahaan Jepang itu ke Mahkamah Internasional. [ab]