Korea Selatan tidak akan lagi mengharuskan orang-orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi atau tes negatif untuk memasuki ruang indoor, mulai Selasa (1/3). Kebijakan ini diambil menyusul melonjaknya kasus omicron yang meningkatkan jumlah kasus rawat inap dan kematian sehingga sangat membebani rumah sakit-rumah sakit.
Pengumuman Kementerian Kesehatan pada Senin (28/2) muncul sewaktu negara itu membukukan rekor baru kematian dalam satu hari akibat COVID-19 dengan 114, memecahkan rekor tertinggi sebelumnya, yakni 112, yang dicatat pada Sabtu (26/2).
Lebih dari 710 pasien COVID-19 berada dalam kondisi kritis atau serius, naik dari 200-300 pada pertengahan Februari, sementara hampir setengah dari unit perawatan intensif negara yang ditunjuk untuk COVID-19 telah ditempati.
Park Hyang, seorang pejabat senior Kementerian Kesehatan, mengatakan pencabutan persyaratan yang disebut anti-epidemic pass ini akan meringankan kerja lebih banyak petugas kesehatan. Mereka, katanya, kini dapat dikerahkan untuk membantu memantau hampir 800.000 pasien virus dengan gejala ringan atau sedang yang telah diminta untuk mengisolasi diri di rumah untuk menghemat ruang rumah sakit.
Sekitar 250.000 orang per hari dalam seminggu terakhir menjalani tes antigen cepat gratis di kantor-kantor kesehatan masyarakat dan stasiun-stasiun pengujian. Menurut kementerian itu, sekitar setengah dari mereka datang untuk bukti tes negatif selama 24 jam terakhir.
Sejak Desember, orang dewasa diharuskan menunjukkan status vaksinasi mereka melalui aplikasi ponsel atau menunjukkan bukti tes negatif untuk memasuki ruang yang berpotensi ramai seperti restoran, kedai kopi, gym, dan tempat karaoke.
Namun kebijakan tersebut telah ditentang oleh putusan pengadilan lokal di kota-kota seperti Daegu, di mana seorang hakim distrik pekan lalu memutuskan bahwa tindakan itu dianggap berlebihan untuk orang-orang berusia 50-an dan lebih muda. Ia mengatakan bahwa salah satu alasannya adalah karena pemerintah telah mengalihkan fokus kampanyenya ke kelompok-kelompok berisiko tinggi, termasuk orang-orang berusia 60-an atau lebih tua dan mereka yang memiliki kondisi medis yang sudah ada sebelumnya.
Park mengatakan pihak berwenang tidak memiliki rencana untuk memberlakukan kembali ketentuan anti-epidemic pass ini kecuali pandemi mengalami perubahan besar lainnya, seperti munculnya varian virus corona baru. [ab/uh]